Ramadhan

Puasa Umat Islam Sebelum Turun Ayat Kewajiban Puasa Ramadhan

Jum, 18 Mei 2018 | 11:00 WIB

Telah diketahui bersama bahwa sejarah diwajibkannya puasa adalah pada tahun dua hijriah, tepatnya di bulan Sya'ban. Hal ini merunut pada pendapat ulama terkmuka yang juga pendiri Universitas Al Imam Asy Syafi'i Cianjur, Jawa Barat,  Dr. Muhammad Hasan Hitou.

Jika memang kewajiban puasa bulan Ramadhan baru dibebankan pada tahun kedua hijriah, maka dapat ditarik pengertian bahwa selama 15 tahun kenabian, belum ada perintah puasa Ramadhan. Ya, karena Nabi hijrah pada tahun ke-13 kenabian, sedang wahyu puasa Ramadhan baru turun pada tahun kedua hijriah. Lantas, adakah puasa yang diwajibkan sebelum puasa Ramadhan?

Merujuk pada pendapat Dr. Muhammad Hasan Hitou dalam kitabnya, Fiqhu Shiyam, bahwa pensyariatan puasa pada masa awal Islam dimulai dengan puasa tiga hari di setiap bulannya, yang kemudian kita kenal sebagai ayyamul bidh. Ya, yaitu puasa selama tiga hari pada pertengahan bulan. Dimulai pada tanggal 13 dan kemudian berakhir di tanggal 15 di setiap bulannya.

Baca: Ini Asal-usul Puasa Hari-hari Putih (Ayyamul Bidh)
Selain itu, puasa yang juga disyariatkan sebelum Ramadhan adalah puasa Asyura (10 Muharram). Hal ini berpijak pada salah satu hadits yang juga termaktub dalam kitab tersebut:

وروى مسلم عن جابر بن سمرة قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأْمر بصيام يومِ عاشوراءَ ، ويَحُثُّنا عليه ، ويتعاهدُنا عنده ، فلما فُرِضَ رمضانُ لم يأْمرْنا ولم يَنْهَنَا ولم يتعاهدنا عنده

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Samroh yang berkata, "Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk puasa Asyura, dan menganjurkan kami untuk melakukannya, dan  memperhatikan kami di sisi beliau. Kemdian ketika puasa Ramadhan diwajibkan, beliau tidak lagi memerintahkan kami (untuk puasa Asyura) dan tidak lagi memperhatikan kami melakukannya di sisi beliau."

Baca: Ini Penjelasan Ulama Perihal Waktu Pelaksaan Puasa Asyura
Kalimat “tidak memerintah dan tidak lagi memperhatikan” dalam hadits di atas bukan berarti Rasulullah bersikap apatis ataupun tidak peduli terhadap puasa Asyura. Sikap Rasulullah menjadi berubah disebabkan karena perubahan hukum puasa Asyura sendiri. Yaitu yang awalnya wajib, sehingga sang rasul sangat menekankan dan memeperhatikan, kemudian hukumnya berubah menjadi hanya sebatas sunah.

Demikianlah bahwa sebelum diwajibkannya puasa selama sebulan penuh Ramadhan, Allah telah mengajari umat Muhammad dengan puasa 3 hari di setiap bulannya dan puasa Asyura. Adapun hikmah yang dapat dipetik adalah bahwa Allah sekali-kali tidaklah membebani manusia kecuali sesuai dengan tingkat kesanggupannya. 

Dapat dibayangkan bagaimana nasib kaum Muslimin ketika perintah puasa langsung pada tahap puasa Ramadhan, puasa sebulan penuh tanpa adanya treatment, atau media latihan yang berupa puasa 3 hari di setiap bulannya dan juga puasa Asyura. Sudah barang tentu umat Islam akan sangat keberatan dan lemah. Sungguh, Allah adalah dzat yang Maha Bijaksana dalam segala urusan-Nya. (Ulin Nuha Karim)