Ramadhan

Kapan Makan dan Minum karena Lupa Tak Membatalkan Puasa?

Sen, 20 Mei 2019 | 10:15 WIB

Sudah maklum bahwa makan dan minum dalam rentang antara terbit fajar hingga sebelum terbenamnya matahari adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, batalnya puasa dengan makan dan minum hanya ketika seseorang memang sengaja melakukannya dan mengetahui tentang hukum tersebut.

Berbeda ketika makan dan minum dilakukan oleh orang yang belum mengetahui bahwa makan dan minum saat puasa adalah hal yang membatalkan, misalnya karena ia baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan ulama yang mengajarinya, maka puasa yang dilakukannya tidak dihukumi batal. 

Makan dan minum juga tidak membatalkan puasa ketika dilakukan oleh seseorang dalam keadaan lupa. Hal ini secara tegas disampaikan dalam hadits:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari Muslim)

Dalam hadits lain juga dijelaskan bahwa orang yang makan dalam keadaan lupa tidak ada kewajiban mengqadha puasanya atau membayar denda kafarat, berikut teks hadits tersebut:

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

“Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Sedangkan makna lupa (an-nisyan) yang dimaksud dalam permasalahan ini adalah melakukan suatu hal tanpa disertai pengetahuan yang ia miliki. Lebih jelasnya, simak penjelasan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah berikut:

النسيان هو عدم استحضار الإنسان ما كان يعلمه، بدون نظر وتفكير، مع علمه بأمور كثيرة

“Lupa adalah absennya seseorang dari apa yang ia tahu, tanpa merenungkan dan memikirkan (terlebih dahulu), padahal ia memiliki pengetahuan yang luas” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 14, hal. 229).

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dikategorikan sebagai “lupa” bagi orang yang tidak termasuk dalam kategori di atas. Misalnya seperti orang yang makan karena menyangka sudah maghrib berdasarkan informasi yang keliru, maka puasanya dihukumi batal, sebab dalam hal ini ia tidak tepat jika dikatakan sebagai “orang yang lupa” tapi lebih karena keteledorannya dalam menggali informasi tentang waktu maghrib hingga memunculkan prasangka yang salah.

Baca juga:
Berbuka karena Menyangka Sudah Maghrib, Puasa Batal?
Delapan Hal yang Membatalkan Puasa
Namun, makan dan minum dalam keadaan lupa akan menyebabkan batalnya puasa ketika makanan atau minuman yang dikonsumsi telah mencapai jumlah yang banyak. Hal ini dikarenakan, makan dalam keadaan lupa dalam jumlah banyak saat puasa adalah hal yang sangat jarang terjadi, bahkan bisa disebut hal yang langka. Sebab pada umumnya, orang yang berpuasa ketika makan dalam keadaan lupa, tidak berselang lama ingatannya bahwa “dia sedang puasa” akan muncul. Ketentuan ini misalnya dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

ـ (وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح) لندرة النسيان حينئذ

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal. 348).

Dalam referensi lain dijelaskan bahwa alasan batalnya puasa bagi orang yang makan dalam keadaan lupa adalah karena hal demikian mudah untuk dijaga agar tidak terjadi. Sedangkan makanan yang dianggap hitungan “banyak” menurut sebagian ulama dibatasi dengan mengonsumsi makanan sebanyak tiga suapan atau lebih. Hal ini seperti penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari:

 ـ (و) بطل بالأكل (كثيرا) ثلاث لقم فأكثر (ناسيا) لسهولة التحرز عنه غالبا كبطلان الصلاة بالكلام الكثير ناسيا وهذا ما صححه الرافعي وصحح النووي مقابله لعموم خبر من نسي السابق

“Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Batalnya puasa ini dikarenakan mudahnya menjaga atas kejadian demikian secara umum, sama seperti batalnya shalat sebab berbicara dengan perkataan yang banyak. Pendapat ini merupakan pendapat yang dishahihkan oleh Imam ar-Rafi’i, sedangkan Imam a-An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadits yang menjelaskan orang yang lupa (puasa) yang telah dijelaskan terdahulu” (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarh al-Bahjah al-Wardiyah, juz 7, hal. 58).

Namun batasan tersebut sempat disangsikan oleh sebagian ulama, karena tiga suapan menurut mereka masih dalam jumlah yang sedikit. Meski akhirnya terjawab kembali bahwa alasan membatasi dengan tiga suapan karena mengunyah tiga suapan membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga sangat memungkinkan orang untuk mengingat bahwa dirinya sedang berpuasa. Simak ulasan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj berikut:

وضبط في الأنوار الكثير بثلاث لقم وفيه نظر فقد ضبطوا القليل ثم بثلاث كلمات وأربع
ـ (قوله وفيه نظر فقد ضبطوا إلخ) قد يفرق بأن الثلاث اللقم تستدعي زمنا طويلا في مضغهن 

“Dalam kitab al-Anwar ulama membatasi ‘jumlah banyak’ dengan tiga kali suapan. Namun hal demikian perlu ditinjau ulang, sebab para ulama membatasi ‘sedikit’ dalam pembahasan berbicara ketika shalat dengan tiga sampai empat kalimat. Namun bisa juga dibedakan (antara permasalahan makan karena lupa saat puasa dan berbicara ketika shalat) bahwa tiga suapan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengunyahnya” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal. 348).

Ketika permasalahan ini kita tarik dalam membatasi “minuman yang banyak” maka dapat di-ilhaq-kan (disamakan) sekiranya minuman yang diminum dalam keadaan lupa telah terlewat waktu yang cukup lama, seperti waktu yang dibutuhkan dalam mengunyah tiga suap makanan. 

Meski para ulama menghukumi batal bagi orang yang lupa makan dalam jumlah banyak, tapi tetap tidak bisa dipungkiri bahwa dalam permasalahan ini terdapat ulama yang berpandangan bahwa makan dalam jumlah banyak dalam keadaan lupa tidak sampai membatalkan puasa, dengan berpijak pada makna umum dari nash hadits. Pendapat ini misalnya seperti yang dikemukakan oleh Imam an-Nawawi. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa makan dan minum dalam keadaan lupa tidak sampai membatalkan puasa, ketika makanan dan minuman yang dikonsumsi hanya sedikit. Sedangkan ketika jumlah makanan dan minuman yang telah dikonsumsi dalam jumlah yang banyak, seperti tiga suapan misalnya, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagian berpandangan tetap sahnya puasa, sedangkan ulama lain menghukumi batal puasanya. Dua pendapat ini sama-sama bisa kita amalkan selaku penganut mazhab Syafi’i.

Maka sebaiknya bagi orang yang menjalankan puasa agar menata niat dalam menjalankan ibadah puasa dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Jika ia tidak sengaja melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum misalnya, maka ketika telah ingat kembali, agar secepatnya beristighfar dan membersihkan sisa-sisa makanan dan minuman yang terselip dalam mulut, agar tidak ada bagian dari makanan dan minuman yang tertelan, hingga dapat membatalkan puasanya. Wallahu a’lam


Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember