Berikut ini adalah beberapa redaksi lafal niat puasa yang dapat dibaca oleh mereka yang terkena kewajiban puasa Ramadhan.
1.
Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā
Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”
Kata “Ramadhana” dianggap sebagai mudhaf ilaihi sehingga diakhiri dengan fathah yang menjadi tanda khafadh atau tanda jarrnya. Sedangkan kata “sanati” diakhiri dengan kasrah sebagai tanda khafadh atau tanda jarr dengan alasan lil mujawarah.
2.
Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanata lillāhi ta‘ālā
Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”
Kata “Ramadhana” dianggap sebagai mudhaf ilaihi sehingga diakhiri dengan fathah yang menjadi tanda khafadh atau tanda jarrnya. Sedangkan kata “sanata” diakhiri dengan fathah sebagai tanda nashab atas kezharafannya.
3.
Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāni hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā
Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”
Kata “Ramadhani” dianggap sebagai mudhaf ilaihi yang juga menjadi mudhaf sehingga diakhiri dengan kasrah yang menjadi tanda khafadh atau tanda jarrnya. Sedangkan kata “sanati” diakhiri dengan kasrah sebagai tanda khafadh atau tanda jarr atas badal kata "hādzihi" yang menjadi mudhaf ilaihi dari "Ramadhani".
Nawaitu shauma Ramadhāna
Artinya, “Aku berniat puasa bulan Ramadhan.”
5.
Nawaitu shauma ghadin min/'an Ramadhāna
Artinya, “Aku berniat puasa esok hari pada bulan Ramadhan.”
Nawaitu shaumal ghadi min hādzihis sanati ‘an fardhi Ramadhāna
Artinya, “Aku berniat puasa esok hari pada tahun ini perihal kewajiban Ramadhan.”
Perbedaan redaksi pelafalan ini tidak mengubah substansi lafal niat puasa Ramadhan. Redaksi (1) dikutip dari Kitab Minhajut Thalibin dan Perukunan Melayu. Redaksi (2) dan (6) dinukil dari Kitab Asnal Mathalib. Redaksi (3) dikutip dari Kitab Hasyiyatul Jamal dan Kitab Irsyadul Anam. Sedangkan redaksi (4) dan (5) diambil dari dari Kitab I’anatut Thalibin.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةُ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāni hādzihis sanatu lillāhi ta‘ālā
Redaksi pelafalan ini tampaknya sulit diterima menurut kaidah ilmu nawhu karena menganggap kata “Ramadhani” sebagai mudhaf dan diakhiri dengan “sanatu” yang entah apa kedudukan gramatikalnya karena agak jauh ta'wilnya untuk ditarik ke arah mana pun.
Adapun argumentasi madzhab Syafi’i atas kewajiban niat puasa wajib di malam hari ditunjukkan antara lain oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya sebagai berikut:
ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر
Artinya, “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Beirut, Darul Fikr: 2007 M/1428 H], juz II). Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Suami Alami Lemah Syahwat, Apa Hak Istri dalam Islam? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Gus Yahya: Warga NU Harus Teguh pada Mazhab Aswaja, Tak Boleh Buat Mazhab Sendiri
4
Guru Besar Ushul Fiqih UIN Raden Intan Ungkap Nilai-Nilai Pancasila dalam Tahlilan
5
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
6
Refleksi Hari Buku Nasional 2025: Meneguhkan Tradisi Literasi Pesantren
Terkini
Lihat Semua