Ramadhan

Berzakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Kam, 31 Mei 2018 | 10:15 WIB

Kita sudah melewati sepuluh hari pertama bulan Ramadhan. Di beberapa tempat sudah mulai ada edaran mekanisme, tempat, dan kepanitiaan pendistribusian zakat fitrah. Edaran tersebut tidak hanya di dunia nyata, namun juga sudah banyak menyebar di dunia maya. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan pada malam hari raya Idul Fitri. Namun, tidak sedikit orang yang mengeluarkan fitrahnya di bulan Ramadhan karena berbagai alasan. Bagaimana hukumnya?

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Dasar kewajiban zakat fitrah sebelum adanya ijma’ (konsensus ulama’) adalah hadits Ibnu Umar:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan atas manusia, satu sha’ dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam.”

Dan hadits Abi Sa’id:

كنا نخرج زكاة الفطرة إذا كان فينا رسول الله صلى الله عليه وسلم صاعا من طعام أو صاعا من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من زبيب أو صاعا من أقط فلا أزال أخرجه كما كنت أخرجه ما عشت 

“Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku.”

Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Menurut pendapat yang masyhur, zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, tahun diwajibkannya puasa Ramadhan.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri dan anak yang belum akil baligh. Yang dimaksud mampu adalah memiliki kecukupan harta yang melebihi dari kebutuhan diri sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saat malam dan hari raya. Di samping mampu, kriteria wajib menunaikan zakat fitrah adalah setiap Muslim yang menemui satu bagian dari bulan Ramadhan dan satu bagian dari Syawal. Sehingga, tidak wajib zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah maghribnya bulan Syawal (malam 1 Syawal).

Pada dasarnya kewajiban zakat fitrah dimulai saat tenggelamnya matahari bulan Syawal. Namun hukumnya jawaz (boleh) menunaikannya di bulan Ramadhan dengan memakai pola ta’jil az-zakat, mempercepat penunaian zakat fitrah sebelum waktu wajibnya.

Kebolehan menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan berlandaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan karena dua sebab, puasa dan berbuka darinya (lewatnya bulan puasa), sehingga dibolehkan menunaikannya saat salah satu sebab kewajibannya ada, sebagaimana dibolehkan menunaikan zakat mal saat ditemukan salah satu dari dua penyebab kewajibannya, yaitu haul dan nishab.

Syekh al-Khatib al-Syarbini menegaskan:

وله تعجيل الفطرة من أول ليلة رمضان لأنها وجبت بسببين وهما الصوم والفطر فجاز تقديمها على أحدهما

“Boleh mempercepat zakat fitrah mulai dari malam pertama bulan Ramadhan, sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, puasa dan berbuka (berlalunya bulan puasa), maka boleh mendahulukan penunaian zakat fitrah atas salah satu dari kedua sebab tersebut.” (al-Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal 416)

Zakat fitrah yang ditunaikan di bulan Ramadhan, kadar, ketentuan yang berhak menerima, tata cara niat, dan ketentuan lainnya sama dengan pelaksanaan zakat fitrah saat hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Bila melihat pertimbangan keutamaan, zakat fitrah lebih baik dikeluarkan menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sebab hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah saw. dan sesuai dengan fungsi dari zakat fitrah “mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya.”

Demikian penjelasan mengenai hukum menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan, semoga bermanfaat. (M. Mubasysyarum Bih)