Rasa masakan mesti pas. Masakan tidak boleh terlalu banyak garam, atau terlalu hambar karena kurang perasa. Kepastian rasa ini bertujuan untuk menjaga selera makan penyantapnya. Karena itu ada baiknya koki mengecap dan mencicipi terlebih dahulu masakan yang akan dihidangkan di meja makan.
Untuk koki atau ibu rumah tangga yang sedang berpuasa tetap harus mengecap masakannya. Mereka tidak boleh canggung untuk mencicipi masakannya. Kalau hanya mengecap dan mencicipi, hukum Islam tidak mempermasalahnnya. Bahkan makruh pun tidak.
Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagai berikut.
Artinya, “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke teggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”
Dengan bahasa lain, mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) diperbolehkan. Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya. Status hukum menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut dan jika mengecap makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua