Syariah

Waspadai Pembatal Niat Puasa!

Ahad, 19 Mei 2019 | 05:00 WIB

Ketika berpuasa, kaum Muslimin biasanya mewaspadai aktivitas makan dan minum saat sebelum subuh dan hampir maghrib agar tak sampai membuat puasa mereka batal. Namun, jarang orang tahu bahwa niat puasa bisa juga batal. Bila niatnya batal, maka otomatis dianggap tak berniat sehingga puasanya juga tidak sah. Apa pembatal niat puasa itu?

Imam Nawawi menukil pernyataan al-Mutawalli yang membahas perihal batalnya niat ini sebagai berikut:

 قَالَ الْمُتَوَلِّي فِي آخِرِ الْمَسْأَلَةِ السَّادِسَةِ مِنْ مَسَائِلِ النِّيَّةِ لَوْ نَوَى فِي اللَّيْلِ ثُمَّ قَطَعَ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ سَقَطَ حُكْمُهَا لِأَنَّ تَرْكَ النية ضد للنية بخلاف مالو أكل في الليل بَعْدَ النِّيَّةِ لَا تَبْطُلُ لِأَنَّ الْأَكْلَ لَيْسَ ضِدَّهَا

"Al-Mutawalli berkata di akhir masalah keenam dari masalah-masalah niat: Apabila seseorang berniat di malam harinya kemudian memutus niat tersebut sebelum fajar maka hukum niatnya menjadi gugur sebab meninggalkan niat adalah lawan dari niat." (An-Nawawi, al-Majmû' Syarh Muhaddzab, VI, 299)

Dari keterangan itu diketahui bahwa pembatal niat puasa adalah mengurungkan niat itu sendiri sebelum subuh. Kasus seperti ini dapat terjadi bila misalnya ada orang yang sakit atau akan melakukan perjalanan jauh ragu apakah di esok harinya ia akan berpuasa atau tidak. Bila ia sebelumnya berniat puasa tetapi di saat terakhir kemudian mengurungkan niat tersebut, maka ia dianggap tak berniat. Andai di keesokan harinya ia tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Baca juga:
Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan
Pergi Jauh Setelah Subuh, Bolehkah Tak Berpuasa Ramadhan?
Lalu bagaimana bila ketika pertengahan puasa di siang hari kemudian berniat membatalkan puasanya, apakah niatan pembatalan ini dapat membatalkan puasanya? Dalam hal ini Imam Nawawi menjelaskan:

 وَلَوْ تَرَدَّدَ الصَّائِمُ فِي قَطْعِ نِيَّةِ الصَّوْمِ وَالْخُرُوجِ مِنْهُ أَوْ عَلَّقَهُ عَلَى دُخُولِ شَخْصٍ وَنَحْوِهِ فَطَرِيقَانِ أَحَدُهُمَا عَلَى الْوَجْهَيْنِ فِيمَنْ جَزَمَ بِالْخُرُوجِ مِنْهُ وَالثَّانِي وَهُوَ الْمَذْهَبُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَكْثَرُونَ لَا تَبْطُلُ وَجْهًا وَاحِدًا

“Bila orang yang berpuasa ragu apakah ia telah memutus niat puasanya, membatalkannya atau menggantungkan niatnya atas datangnya seseorang dan sebagainya, maka ada dua pendapat seperti dalam kasus orang yang memastikan akan membatalkan puasanya. Pendapat yang kedua adalah pendapat resmi mazhab, dan ini diputuskan oleh mayoritas ulama Syafi'iyah, yakni tidak batal sama sekali." (An-Nawawi, al-Majmû' Syarh Muhaddzab, III, 285)

Jadi, menurut mayoritas ulama Syafi'iyah, keraguan untuk memutus puasa di tengah jalan tidaklah menyebabkan puasa menjadi batal selama orangnya belum betul-betul melakukan hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan sebagainya. Namun, sebagian kecil ulama menganggap pemutusan niat di tengah jalan ini membatalkan puasa sehingga sebisa mungkin agar dihindari agar keluar dari ikhtilaf

Kesimpulannya, mengurungkan niat puasa sebelum fajar subuh menyebabkan niatnya tak diperhitungkan sehingga tidak sah bila terus berpuasa. Sedangkan niatan untuk memutuskan puasa di tengah jalan tidaklah lantas menyebabkan puasanya langsung batal, namun sebaiknya dihindari sebab ulama berbeda pendapat tentang ini. Wallahu a'lam


Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja Center Jember.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua