Orang bilang, puasa itu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Menahan diri ini sepertinya lebih terasa di saat yang bersangkutan tengah berjaga dibandingkan sambil tidur. Apa betul demikian? Apakah menahan diri sambil tidur itu masih bisa disebut menahan diri?
<>
Kalau dihitung-hitung seperti itu, maka Allah memiliki perhitungan yang lebih luas dengan penuh rahmatnya. Allah tetap memberikan pahala bagi orang puasa sambil tidur. Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan,
Menurut pendapat yang shahih, tidur yang mengabiskan waktu sehari penuh itu tidak masalah secara syara’ karena ia tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’. Lagi pula orang tidur itu akan terjaga bila dibangunkan. Karenanya, ia wajib mengqadha’ sembahyang yang luput sebab tidur, bukan luput sebab pingsan.
Menerangkan komentar gurunya, Syekh Ali Syibromalisi mengatakan dalam Hasyiyahnya alan Nihayah,
Redaksi “tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’”, maksudnya yang bersangkutan tetap diberikan pahala karena puasanya berdasarkan illat hukum yang sudah tersebut itu.
Namun tetap saja kita tidak boleh menyalahgunakan rahmat Allah yang luas itu, lalu memilih tidur seharian. Masih lebih baik kalau kita menghidupkan siang hari itu dengan baca Al-Quran, mengaji, dzikiran, sedekah, atau aktivitas yang disunahkan lainnya.
Di samping itu, kita juga masih memiliki kewajiban lain selama puasa, yakni menjalani aktivitas keseharian kita sebagaimana biasa. Petani berangkat ke sawah. Pegawai menuju kantor. Pelajar menuju sekolah. Pedagang menuju pasar. Puasa bukan alasan untuk tidur atau menurunkan tensi aktivitas harian. Pasalnya kita hidup bukan sekadar untuk pahala. Itu sudah urusan Allah. Tetapi kita juga memiliki kewajiban-kewajiban di luar puasa.
Namun demikian tidur masih lebih baik daripada terjaga lalu melakukan aktivitas yang benar-benar dapat membatalkan pahala puasa seperti dusta, ghibah, menghasut, menyudutkan orang atau kelompok lain. Atau pilihannya kita mengunci mulut saat berpuasa sambil melakukan kewajiban harian daripada tidur atau menjelek-jelekkan pihak lain. Wallahu a’lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Hukum Shalat Tarawih Tapi Belum Shalat Isya, Penting untuk yang Suka Datang Telat
3
Syekh Wahbah Zuhaili: Ulama Produktif Abad 20 Berjuluk Imam Suyuthi
4
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
5
Literasi Digital NU Bali Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi untuk Membangun Harmoni
6
Kultum Ramadhan: War Takjil Kaum Nonis, Bangun Keharmonisan di Tengah Keragaman
Terkini
Lihat Semua