Syariah

Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

Sel, 8 Juli 2014 | 08:29 WIB

Mencicipi masakan untuk disuguhkan saat berbuka puasa nanti, bisa dikatakan setengah wajib. Setengah wajib di sini tidak perlu dipersoalkan serius. Yang penting, sebelum masakan meluncur ke atas meja makan, rasa masakan itu harus dipastikan sip benar di dapur. Sebab masakan yang begitu banyak garam atau terlalu adem, dapat mengganggu selera makan.
<>
Bagaimana kalau orang yang mencicipi masakan dalam keadaan berpuasa? Jawabannya harus terang. Pasalnya keterangan ini dibutuhkan agar orang tidak perlu canggung mencicipi masakannya demi menyuguhkan masakan dengan rasa yang pas sesuai selera.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan demikian.

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”

Singkat cerita, mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar’i tidak masalah,makruh pun tidak. Asal saja, usai dicicipi segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua