Syariah

Lafal Niat Puasa Sunnah Hari Kamis

Rab, 30 September 2020 | 04:34 WIB

Lafal Niat Puasa Sunnah Hari Kamis

Kamis dipilih oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu hari yang baik dalam sepekan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah.

Kamis adalah salah satu hari utama menurut Rasulullah SAW. Kamis dipilih oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu hari yang baik dalam sepekan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah. Beberapa hadits baik qauli maupun fi’li menunjukkan anjuran puasa sunnah hari Kamis.


Adapun berikut ini adalah lafal niat puasa sunnah hari Kamis. Berikut ini lafalnya dalam bahasa Arab, berikut transliterasi dan terjemahannya.


نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلهِ تَعَالَى 


Nawaitu shauma yaumil khamīs lillâhi ta‘âlâ.


Artinya, "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah SWT."


Ulama mazhab Syafi’i menempatkan puasa sunnah hari Kamis pada urutan kedua setelah puasa sunnah hari Senin dari lima belas jenis puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.


Berikut ini adalah keterangan yang terdapat pada Kitab Tuhfatut Thullab atau Syarah Tahrir yang mengutip hadits riwayat At-Tirmidzi dan lainnya berikut ini:


والمؤكد منه خمسة عشر صوم الاثنين والخميس لأنَّه صلى الله عليه وسلم كَانَ يَتَحَرَّى صومَهما. وقال تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ رواه الترمذي وغيره


Artinya, “Puasa yang dianjurkan berjumlah lima belas. Pertama puasa sunah Senin dan Kamis karena Rasulullah SAW memilih untuk berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Rasulullah bersabda, ‘Berbagai amal manusia ditampakkan di hadapan (Allah) pada hari Senin dan Kamis. Aku senang bila amalku dihadapkan pada saat aku berpuasa.’ HR At-Tirmidzi dan lainnya.” (Abu Zakaria Al-Anshari, Tuhfatut Thullab bi Syarhi Tahrir Tanqihil Lubab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz I, halaman 410).


Dari sini dapat ditarik simpulan bahwa puasa sunnah hari Kamis sangat dianjurkan pada berdasarkan keterangan hadits Rasulullah SAW baik secara qauli maupun fi’li. Tidak salah bila ulama mazhab Syafi’i menempatkan puasa sunnah hari Kamis pada urutan kedua dari semua jenis puasa sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)