Syariah

Mana Lebih Baik, Berkurban dengan Hewan Jantan atau Betina?

Jum, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB

Mana Lebih Baik, Berkurban dengan Hewan Jantan atau Betina?

(Foto ilustrasi: NU Online/Mahbib)

Saat membeli hewan kurban, kita diharuskan untuk memilih dan memastikan sendiri bahwa hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan kurban tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai hewan kurban, baik sapi, kambing, maupun unta (jika ada).
 
Namun beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina. Terlebih, semua orang pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah kurban.
 
Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, mana yang lebih baik, jantan atau betina?
 
Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
 
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
 
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا 
 
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
 
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah.
 
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
 
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
 
Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban. Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi)