Syariah

Shalat Sunah Nisfu Sya‘ban Menurut Ibnu Taimiyah

Sab, 13 Mei 2017 | 04:03 WIB

Salah satu amalan yang sering dilakukan oleh umat Islam pada malam nisfu Sya‘ban adalah memperbanyak shalat pada malamnya. Sebagian mereka melakukannya secara sendirian dan sebagian yang lain melakukannya secara berjamaah.

Hal ini mereka lakukan hanya karena mengharapkan keberkahan dari Allah SWT dengan berpegangan pada beberapa hadits hasan li ghairihi yang menjelaskan hal ini, yaitu yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya. Namun, amalan ini, menurut sebagian kelompok, dianggap sebagai sesuatu yang tidak pernah dicontohkan oleh baginda Rasulullah SAW sehingga mereka menganggapnya sebagai sebuah kebid’ahan. Setiap bid’ah menurut mereka adalah sesat dan tempatnya di neraka.

Tulisan sederhana ini akan mencoba untuk memaparkan pendapat Imam Ibnu Taimiyah, seorang ulama yang pendapatnya seringkali digunakan oleh kelompok tersebut untuk membid’ahkan sebagian amalan, yang menurut mereka, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah.

Dalam kitab Majmuk Fatawa-nya, Ibnu Taimiyah menulis sebagai berikut.

وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا.  

Artinya, “Adapun (shalat) pada malam nisfu Sya‘ban, maka banyak hadits serta atsar dari sahabat yang menyebutkan keutamaannya. Dikutip dari segolongan ulama salaf bahwa mereka melakukan shalat pada malam nisfu Sya‘ban. Maka shalat yang dilakukan seseorang pada malam tersebut secara sendirian telah dicontohkan oleh para ulama salaf, amalan tersebut mempunyai dalil sehingga tidak perlu diingkari.”

Kutipan ini menegaskan bahwa menghidupkan malam nisfu Sya‘ban dengan memperbanyak shalat merupakan hal yang sunah, mempunyai landasan kuat, dan banyak dalam hadits Nabi serta atsar para sahabat. Lantas bagaimana jika shalat tersebut dilakukan secara berjamaah? Berikut pendapat Ibnu Taimiyah.

وَأَمَّا الصَّلَاةُ فِيهَا جَمَاعَةً فَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى قَاعِدَةٍ عَامَّةٍ فِي الِاجْتِمَاعِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فَإِنَّهُ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ إمَّا وَاجِبٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبٌّ كَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدَيْنِ. وَصَلَاةِ الْكُسُوفِ وَالِاسْتِسْقَاءِ وَالتَّرَاوِيحِ فَهَذَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ يَنْبَغِي الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالْمُدَاوَمَةُ. وَالثَّانِي مَا لَيْسَ بِسُنَّةِ رَاتِبَةٍ مِثْلَ الِاجْتِمَاعِ لِصَلَاةِ تَطَوُّعٍ مِثْلَ قِيَامِ اللَّيْلِ أَوْ عَلَى قِرَاءَةِ قُرْآنٍ أَوْ ذِكْرِ اللَّهِ أَوْ دُعَاءٍ. فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ إذَا لَمْ يُتَّخَذْ عَادَةً رَاتِبَةً.

Artinya, “Adapun shalat berjamaah pada malam tersebut, maka hal ini masuk dalam keumuman dalil yang menganjurkan berkumpul untuk ketaatan dan ibadah. Rinciannya dapat dibagi dua, pertama, shalat untuk dibiasakan. Shalat jamaah seperti ini sangat dianjurkan dilakukan untuk shalat wajib ataupun sunah seperti shalat yang lima waktu, shalat Jumat, shalat hari raya, shalat gerhana, istisqa’, dan tarawih. Maka shalat-shalat ini sangat dianjurkan untuk dijaga dan dirutinkan. Kedua, tidak sunah untuk dibiasakan, seperti berkumpul untuk melakukan shalat sunah secara berjamaah seperti qiyamul lail, membaca Al-Quran, berzikir, dan berdoa secara berjamaah. Namun hal ini tidak masalah jika tidak dijadikan sebagai kebiasaan (rutinitas).

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa mengkhususkan amalan berupa shalat pada malam nisfu Sya’ban tidaklah terlarang. Meskipun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya banyak yang dhaif, tapi tingkat kedhaifannya tidak terlalu parah sehingga masing-masing hadits tersebut bisa menguatkan hadits dhaif lainnya untuk naik ke derajat hasan li ghairihi. Ungkapan Imam Ibnu Taimiyah di atas juga dikutip oleh Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki dalam karyanya Ma Dza fi Sya’bān. (Yunal Isra)