Obituari

Prof Hj Huzaemah Tahido Yanggo, Intelektual Perempuan Indonesia

Jum, 23 Juli 2021 | 11:00 WIB

Prof Hj Huzaemah Tahido Yanggo, Intelektual Perempuan Indonesia

Prof Hj Huzaemah juga menuangkan gagasannya pada beberapa buku yang ditulisnya seperti Pengantar Perbandingan Mazhab (2003), Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (2005), dan Fikih Perempuan Kontemporer (2010). (Foto: mui.or.id)

Jakarta, NU Online

Pada tahun 1984 perempuan bernama lengkap Huzaemah Tahido Yanggo berhasil meraih gelar Ph.D (Doctor of Philosophy) bidang ilmu fikih perbandingan mazhab dari universitas Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir dengan predikat cumlaude.


Prof Hj Huzaemah Tahido Yanggo lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, 30 Desember 1946. Pendidikan dasar hingga perguruan tinggi ia tempuh di lembaga pendidikan Alkhairaat. Pada tahun 1975, ia meraih gelar Sarjana Muda (BA) dari Fakultas Syariah Universitas Islam (Unis) Alkhairaat. Setelah itulah beliau melanjutkan studinya ke Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir hingga meraih gelar Master of Arts (MA) pada 1981 dan gelar doktor pada 1984 dengan predikat cumlaude.


Prof Hj Huzaemah merupakan sosok perempuan yang gigih dan cerdas. Hal itu terlihat dari dedikasinya selama hidupnya. Di usianya yang terbilang senja ia masih sangat energik, dan semangat mengembangkan pendidikan Islam melalui jabatan yang diembannya sebagai rektor Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta dan guru besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada jurusan Magister Pengkajian Islam.


Sebagai rektor dan guru besar Prof Hj Huzaemah memiliki dedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan. Ia menyebut, IIQ didirikan lantaran pendidikan dinilai sebagai bagian dari mencerdaskan dan pemberdayaan perempuan yang menjadi guru pertama bagi anak-anaknya.  


Menurutnya, perempuan harus cerdas dan berilmu agar bisa mendidik anak-anaknya menjadi perempuan hebat bahkan menjadi ulama perempuan. “Perempuan itu pilar negara. Kalau mau negara berjalan dengan benar, maka perempuan yang berkualitas harus berperan. Untuk itulah salah satunya kenapa IIQ didirikan. Hal tersebut disampaikan oleh almarhum Prof KH Ibrahim Hosen,” ujar Prof Hj Huzaemah dalam sebuah Kanal YouTube Resmi IIQ Jakarta.


Sosok Prof Hj Huzaemah dianggap sebagai gilang gemintang kejora di antara sedikit intelektual perempuan di Indonesia. Pemikiran dan gagasannya kerap mewarnai diskursus keagamaan dan fikih perempuan kontemporer di Indonesia. Tidak sedikit buah gagasannya menjadi sumber rujukan masyarakat Indonesia.


Kepakarannya terhadap fikih ia tuangkan dalam buku yang berjudul Problematika Fikih Kontemporer, dalam buku itu Prof Hj Huzaemah membahas beberapa masalah hukum Islam yang aktual, yang banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, seperti hukum jilbab (busana muslimah), LGBT dan aborsi, korupsi, kolusi, nepotisme dan suap, makanan dan minuman, problematika dalam perkawinan.


Problematika perkawinan yang ditulis dalam buku itu antara lain berkenaan dengan nikah siri dan konsekuensinya, pernikahan beda agama, masa ‘iddah dan iḥdad wanita karir, tanggung jawab sosial keluarga dalam perkawinan serta penyelesaian konflik yang terjadi dalam keluarga. Di samping masalah-masalah tersebut, juga dibahas masalah hukum kesehatan reproduksi, pemeliharaan anak dan kesehatannya.


Selain itu Prof Hj Huzaemah juga menuangkan gagasannya pada beberapa buku yang ditulisnya seperti Pengantar Perbandingan Mazhab (2003), Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (2005), dan Fikih Perempuan Kontemporer (2010).


Prof Hj Huzaemah juga aktif menuangkan gagasannya melalui pelbagai macam organisasi, sejak tahun 1887 ia menjadi anggota Komisi Fatwa MUI, sejak tahun1997 menjadi anggota Dewan Syariah Nasional MUI. Ia juga aktif di organisasi perempuan seperti, Ketua Pengurus Besar Persatuan Wanita Islam al-Khairat di Palu, sejak 1996, Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota Pokja MENUPW tahun 1992 hingga 1996, dan A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2015-2020.


Kontributor: Anty Husnawati

Editor: Alhafiz Kurniawan