Nikah/Keluarga

Anjuran Menikah di Bulan Syawal

NU Online  Ā·  Selasa, 27 Juni 2017 | 00:00 WIB

Anjuran Menikah di Bulan Syawal

Ilustrasi (perfectmuslimwedding.com)

Bila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah.

Nabi Muhammad shallallĆ¢hu ā€˜alaihi wasallam menampik keyakinan tersebut. Sebagai bentuk penolakan beliau justru menikahi Sayyidah ā€˜Aisyah pada bulan Syawal.

عن Ų¹Ų§Ų¦Ų“Ų© رضي الله عنها قالت ŲŖŲ²ŁˆŲ¬Ł†ŁŠ Ų±Ų³ŁˆŁ„ الله صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ و سلم في Ų“ŁˆŲ§Ł„ ŁˆŲØŁ†Ł‰ بي في Ų“ŁˆŲ§Ł„ فأي نساؔ Ų±Ų³ŁˆŁ„ الله صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ و سلم ŁƒŲ§Ł† أحظى عنده منى قال

Sayyidah ā€˜Aisyah radliyallĆ¢hu ā€˜anha berkata: ā€œRasulullah shallallĆ¢hu ā€˜alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau?ā€ (HR Muslim)

Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan, Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal.

Kata Imam Nawawi pula:

ŁŁŠŁ‡ Ų§Ų³ŲŖŲ­ŲØŲ§ŲØ Ų§Ł„ŲŖŲ²ŁˆŁŠŲ¬ ŁˆŲ§Ł„ŲŖŲ²ŁˆŲ¬ ŁˆŲ§Ł„ŲÆŲ®ŁˆŁ„ في Ų“ŁˆŲ§Ł„ ŁˆŁ‚ŲÆ نص أصحابنا على استحبابه ŁˆŲ§Ų³ŲŖŲÆŁ„ŁˆŲ§ بهذا Ų§Ł„Ų­ŲÆŁŠŲ«

ā€œHadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.ā€

Penjelasan ini setidaknya memuat dua pesan. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam. Kedua, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal. WallĆ¢hu aā€˜lam. (Mahbib)