Nasional

Wanita Berhaji tanpa Mahram dan Prediksi Rasulullah

Jum, 23 Juni 2023 | 08:30 WIB

Wanita Berhaji tanpa Mahram dan Prediksi Rasulullah

Ilustrasi seorang perempuan hendak menunaikan ibadah haji. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online 
Pada tahun 2022, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan memperbolehkan seorang wanita melakukan haji atau umrah tanpa mahram. Artinya saat ini wanita yang datang ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji bisa tanpa wali pria. 


Terkait dengan hal ini, Pengurus LBM PBNU Ustadzah Iffah Umniyati Ismail mengungkapkan bahwa Rasulullah saw telah memprediksi sebelumnya bahwa akan datang suatu masa di mana perempuan pergi sendirian tanpa mahram dan tanpa ada rasa takut. Hal ini diungkapkan dalam hadits Rasulullah.


“Suatu saat jika kamu panjang umur kamu akan melihat perempuan dari kota Hirah pergi sendirian sampai tawaf ke Baitullah itu tidak takut apapun kecuali takut kepada Allah,” jelasnya tentang arti hadits tersebut.


Rasulullah pun dalam hal ini, lanjutnya, tidak mengecam perempuan yang pergi sendiri dengan semisal akan mendapatkan azab dan sejenisnya. 


Hadits ini didukung dengan sejarah para istri rasul atau ummahatul mukminin pernah berhaji pada masa sahabat Umar bin Al Khattab dengan ditemani sahabat Utsman bin Affan dan sahabat Abdurrahman bin Auf. Rasulullah mengutus keduanya yang bukan merupakan mahram dari ummahatul mukminin.


“Kalau dalam kondisi yang memungkinkan ditemani oleh suami atau mahram, baik. Tetapi yang terpenting adalah ada jaminan keamanan baik perjalanan maupun selama perempuan tersebut haid,” jelasnya.


Ustadzah Iffah  menyampaikan sebuah kaidah bahwa sesuatu yang diharamkan karena hal itu memang hal-hal yang haram, maka selamanya akan haram kecuali karena darurat.


“Tetapi kalau sesuatu diharamkan karena untuk mencegah bahaya, maka dia menjadi halal kalau ada pertimbangan atau hajat tertentu,” jelasnya dalam sebuah video yang diunggah kanal Youtube NU Online dan diakses pada Jumat (23/6/2023).


Senada, Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur menjelaskan bahwa tidak diperbolehkannya wanita melakukan perjalanan sendirian bukan pada keharusan dengan mahramnya. Tetapi agar perempuan aman daripada fitnah.


Sehingga ketika perempuan bepergian tanpa mahram dan dapat dipastikan aman dari fitnah di perjalanan, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak lagi diharamkan. 


Ia memberi contoh ketika perempuan bepergian di tempat umum yang cukup ramai, tidak berdesak-desakan, maka hal tersebut dikategorikan aman bagi seorang perempuan. Karena menurutnya kejahatan di tempat umum minim terjadi kejahatan karena akan banyak orang yang akan menyaksikan dan menghakimi. 


“Tetapi jika misalkan perginya itu melewati hutan, melewati lembah, melewati gunung, maka perlu bagi perempuan bersama dengan mahramnya supaya dia ini terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin