Nasional

Viral Kisah Nikah Gratis di KUA, Begini Caranya

Kam, 2 Februari 2023 | 16:30 WIB

Viral Kisah Nikah Gratis di KUA, Begini Caranya

Warganet yang antusias dengan topik itu terus membanjiri kanal media sosial. Tagar #NikahdiKUA menjadi trending di Twitter. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi perbincangan ramai di media sosial Twitter. Perbincangan ini bermula setelah seorang warganet yang membagikan momen pernikahan sederhananya di KUA.


Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” cuit akun @odongpej**, warganet yang pertama kali meramaikan bahasan nikah di KUA belum lama ini.


Warganet yang antusias dengan topik itu terus membanjiri kanal media sosial. Tagar #NikahdiKUA menjadi trending di Twitter.


Momen pernikahan sederhana itu menyedot atensi publik maya. Mereka yang menyoroti kisah ini, bukan hanya fokus pada kesederhanaan dan minimnya anggaran pernikahan yang dikeluarkan. Warganet juga mengelu-elukan konsep pernikahan “on budget” tersebut lantaran dinilai lebih bisa menghadirkan suasana khidmat bagi mempelai.


Lantas, bagaimana alur menikah di KUA?


Melangsungkan nikah di KUA bukanlah perkara sulit. Persyaratan nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.


Melansir laman Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag) pada Kamis (2/2/2023), layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30-16.00, sementara Jumat pukul 07.30-16.30.


Calon pengantin juga perlu memenuhi persyaratan dokumen untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA. Dokumen persyaratan nikah di KUA adalah:

  1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
  2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
  5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: (a). Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun. (b) Izin Poligami
  10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  12. 13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  13. 14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.


Alur pendaftaran nikah di KUA

Tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
  3. Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4. Apabila dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat dilaksanakan akad nikah
  6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah


Melangsungkan pernikahan di KUA tempat dilaksanakan akad nikah sama sekali tidak ada biaya alias gratis. Namun, akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja KUA dikenakan biaya Rp 600.000.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin