Nasional

Vaksinasi dan Izin Orang Tua Penting Sebelum Pelaksanaan PTM Terbatas

Sel, 31 Agustus 2021 | 04:15 WIB

Vaksinasi dan Izin Orang Tua Penting Sebelum Pelaksanaan PTM Terbatas

Pembalajaran Tatap Muka Terbatas. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Sambut pembelajaran tatap muka PTM terbatas, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) mendorong pemerintah untuk memastikan tenaga pendidik dan peserta didik sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Bersikap terbuka mengenai kesanggupan untuk melaksanaan PTM terbatas. Terutama dengan menunjukkan data riil Covid-19 kepada orang tua siswa.


Sebab, kata dia, selain vaksinasi anak dan guru, serta pemenuhan daftar periksa sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan, syarat penting PTM terbatas berikutnya adalah persetujuan atau izin dari orang tua.


“Vaksinasi anak dan guru harus dituntaskan (dulu) sebelum dilaksanakannya PTM Terbatas,” kata KH Arifin Junaidi selaku Ketua LP Ma’arif NU kepada NU Online, Senin (30/8).


Sementara, bila merujuk data Kemenkes dan Kemendikbudristek, progres vaksinasi anak usia 12-17 secara nasional baru mencapai 9,6 persen untuk dosis pertama. Sedangkan, sasaran vaksinasi anak usia tersebut sebanyak 26.705.490 orang. Data Kemenkes per 19 Agustus 2021 menunjukkan, baru 2,255 juta anak yang disuntik tahap pertama dan 1,16 juta anak mendapat dosis kedua.


“Artinya meskipun PTM terbatas dilaksanakan syarat vaksinasi anak belum terpenuhi,” jelas dia.


Merujuk World Health Organization (WHO) menyebutkan aktivitas (termasuk sekolah) dapat berlangsung apabila positivity rate di bawah 5 persen. Senada, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendorong positivity rate dibawah 5 persen sebagai syarat diberlakukannya sekolah tatap muka.


“Kami (KPAI) mendukung PTM terbatas dilaksanakan apabila positivity rate sudah di bawah 5 persen,” kata Retno.


Melansir situs resmi laporcovid19.org, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum PTM dilakukan sebagai berikut:


Pertama, pembelajaran tatap muka ditunda hingga angka positivity rate kurang dari 5 persen karena penularan di tingkat komunitas masih relatif tinggi. Pemberian sanksi bagi sekolah yang masih melakukan tatap muka di wilayah PPKM Level 4. 


Kedua, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada peserta didik ketika pembelajaran tatap muka hendak dilakukan. 


Ketiga, memberikan informasi yang komprehensif dan transparan kepada setiap orang tua murid mengenai risiko penularan ketika sekolah dibuka sehingga orang tua murid dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tepat. Selain itu, tidak boleh ada pemaksaan terhadap orang tua untuk mengizinkan anaknya kembali ke sekolah. 


Keempat, pembentukan guideline mitigasi yang jelas yang dapat diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah dan diimplementasikan di masing-masing sekolah ketika kasus positif ditemukan di sekolah. 


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad