UMP 2020 Naik 8,51 Persen adalah Jalan Tengah
NU Online · Kamis, 31 Oktober 2019 | 12:25 WIB
"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen menjadi 8,51 persen, sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar.
Menurut Dinar, tak hanya buruh yang keberatan dengan angka tersebut, asosiasi juga meminta kementerian untuk menurunkan angka 8,51 persen itu.
Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar angkanya sekitar 5-6 persen saja, sementara buruh minta 10-15 persen. Jadi 8,51 persen ini sudah jalan tengah," katanya.
Keinginan buruh agar UMP naik sekitar 10-15 persen, menurut Dinar angka itu tidak berdasar. Dia mengatakan sampai saat ini buruh tidak pernah memberikan dasar dari survei tersebut. Sementara angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan survei.
Mengenai permintaan buruh untuk mencabut PP 78/2015, Dinar mengatakan kementerian telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi peraturan tersebut.
Saat ini pihaknya tengah melakukan dialog dengan berbagai pihak sepeeti pihak pekerja dan pengusaha untuk memberikan masukan atas perbaikian PP 78/2015 tersebut.
"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua