Nasional

UIN Walisongo Anugerahi Kiai Afifudin Muhajir Doktor Honoris Causa Bidang Ushul Fikih

Sel, 19 Januari 2021 | 14:00 WIB

UIN Walisongo Anugerahi Kiai Afifudin Muhajir Doktor Honoris Causa Bidang Ushul Fikih

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifudin Muhajir. (Foto: FB Ma'had Aly Situbondo)

Jakarta, NU Online
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, akan menganugerahi Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifudin Muhajir sebagai Doktor Honoris Causa dalam bidang Ilmu Fikih/Ushul Fikih, pada Rabu (20/1) besok pukul 09.00 WIB.


Semula agenda tersebut akan dilaksanakan pada 16 Desember 2020 lalu. Namun atas pertimbangan masih dalam pandemi Covid-19, diundur hingga besok. Pelaksanaannya akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Penganugerahan gelar untuk Kiai Afif ini akan ditayangkan secara virtual dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube UIN Walisongo Semarang.


Agenda penganugerahan gelar doktor kehormatan itu akan dilaksanakan dalam sidang senat terbuka yang dipimpin Rektor UIN Walisongo Prof KH Imam Taufiq di Auditorium II Kampus III, Jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan, Semarang.


Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Said Agil Husein Al-Munawwar akan menjadi promotor penganugerahan kepada Kiai Afif. Sedangkan Guru Besar UIN Walisongo Semarang Prof Ahmad Rofiq bertindak sebagai co-promotor.


Dalam memberikan gelar kehormatan itu, tentu dilalui banyak pertimbangan. Salah satu pertimbangannya lantaran Kiai Afif merupakan sosok yang memang pantas menyandangnya. Sebab kiai kelahiran Sampang, 65 tahun lalu itu memiliki banyak riwayat kealiman.  


Riwayat kealiman Kiai Afif

Dikutip dari NU Online Jatim, Kiai Afif nyaris tak pernah belajar ke luar Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Seluruh jenjang pendidikannya, mulai dasar hingga sarjana, dijalani di pesantren asuhan KHR As’ad Syamsul Arifin itu.


Sementara untuk pendidikan sarjana strata dua (magister), Kiai Afif menamatkannya di Universitas Islam Malang (Unisma) karena ketika itu di Pesantren Sukorejo belum membuka program magister.


Kepakaran di bidang ushul fikih tidak sekadar mumpuni secara teoritis. Kiai Afif juga mahir dan berani mendayagunakan perangkat-perangkat teori ushul fikih secara praksis dalam mendinamiskan fikih. Baik untuk menjawab problematika keagamaan maupun kebangsaan.


Salah satu di antara kontribusi Kiai Afif adalah merumuskan konsep Islam Nusantara dan mencetuskan keputusan penting tentang larangan penyebutan atau panggilan kafir bagi non-muslim. Selain itu, Kiai Afif juga piawai berbicara tentang sistem demokrasi atau membincangkan negara Pancasila dari sudut pandang ushul fikih.

 
Kiprah dan Karya

Aktivitas keseharian Kiai Afif adalah mengisi pengajian kitab kuning di lingkungan Pesantren Sukorejo dan mengampu perkuliahan di Universitas Ibrahimy yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.


Suami dari Ny Hj Fatimatuz Zahro ini juga menjabat Naib Mudir (wakil direktur) Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah yang diinisiasi Kiai As’ad pada tahun 1990. Bahkan beliau menjadi salah satu anggota tim pendirian lembaga pendidikan tinggi khas pesantren pertama di Indonesia itu. Khusus di ma’had aly, Kiai Afif mengajar kitab Jam’ul Jawami’, salah satu kitab ushul fikih yang terkenal kompleks dan sangat susah dipahami.

 
Di samping itu, Kiai Afif juga kerapkali diundang sebagai narasumber dalam forum-forum ilmiah, baik di tingkat regional maupun internasional. Di antaranya sebagai pemakalah pada Konferensi Ulama dan Cendekiawan Islam Internasional (International Conference of Islamic Scholars).


Sedangkan untuk forum bahtsul masail NU, mulai dari kepengurusan di tingkat cabang, wilayah, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tingkat pusat, Kiai Afif biasanya ditahbiskan menjadi tim perumus dan tidak jarang sebagai mushahhih.


Sementara kiprahnya di PBNU pernah diamanatkan menjadi katib syuriah masa khidmah 2000 hingga 2015. Lalu, sekarang kembali diamanatkan menjadi Rais Syuriah PBNU. Ia juga diamanahi sebagai salah satu pengurus di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat.

 
Kiai Afif juga memiliki sejumlah karangan kitab. Diantaranya Fath al-Mujib al-Qarib, kitab syarh (anotasi) atas kitab Fath al-Qarib al-Mujib karya Imam Ibnu Qasim yang kesohor di banyak pesantren di Indonesia.


Lalu Kitab al-Luqmah al-Sha’ighah yang membahas tentang ilmu nahwu. Tesisnya yang belum dibukukan berjudul al-Ahkam al-Syar’iyyah baina al-Tsabat wa al-Tathawwur (Hukum Syariat antara Ketegasan dan Kelenturan).

 
Kiai Afif yang telah dipercaya Kiai As’ad mengisi pengajian kitab kuning bagi santri-santri Pesantren Sukorejo sejak usia dua puluh tahunan ini mempunyai sejumlah karya dalam bentuk buku.


Di antaranya adalah Metodologi Kajian Fiqh, Fikih Anti Korupsi (dalam buku antologi Korupsi Kaum Beragama), Fikih Menggugat Pemilihan Langsung, Mashlahah sebagai Cita Pembentukan Hukum Islam, Fiqh Tata Negara, dan Membangun Nalar Islam Moderat.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin