Nasional RISET BLA JAKARTA

Tata Laksana dan Kelola Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah ke Sekolah

Ahad, 8 Desember 2019 | 12:45 WIB

Tata Laksana dan Kelola Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah ke Sekolah

Siswa madrasah di Jember (Foto: M Faiz Maulana)

Balai Litbang Agama (BLA) Jakarta pada tahun 2019 menyusun Panduan Integrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah ke Sekolah. Panduan tersebut yang dalam tulisan ini selanjutnya disingkat Program Integrasi MDT berisi beberapa bab atau bagian.
 
Pada bab Tata Laksana dan Kelola, disebutkan ketentuan pelaksanaan integrasi bahwa pelaksanaan Program Integrasi MDT di sekolah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, pelaksanaan Program Integrasi MDT di sekolah tidak merugikan bangsa, negara dan lembaga-lembaga yang terlibat di dalamnya.
 
Terkait dengan prinsip-prinsip Program Integrasi MDT terdiri dari Prinsip Umum dan Prinsip Khusus. Yang termasuk Prinsip Umum bahwa Program Integrasi MDT di sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan; menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; dan menghargai keberadaan lembaga masing-masing.
 
Baca: 
 
Adapun Prinsip Khusus mencakup keterbukaan, di mana setiap pihak baik MDT maupun sekolah berkewajiban mengungkapkan informasi yang memadai, jelas, akurat, dan mudah saling mengakses untuk kepentingan. Kemudian prinsip akuntabilitas, seperti kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah bertanggungjawab atas upaya penyelarasan visi, misi dan tujuan lembaga serta beritikad memelihara keseimbangan mutu Program Integrasi sesuai kesepakatan. Kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk dapat secara aktif mengakses informasi berkaitan dengan progress pendidikan.
 
Prinsip khusus juga menyertakan prinsip kemandirian, di mana kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah berkewajiban melakukan refleksi internal, melakukan inovasi serta senantiasa memperbaharui diri dalam pencapaian tujuan pendidikan sesuai kesepakatan bersama.
 
Selanjutnya prinsip independensi yang mencakup kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah diharapkan menghindari dominasi yang tidak wajar, terpengaruh dari pihak luar yang dapat merusak kesepakatan di awal serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest); pengambilan keputusan harus objektif serta terbebas dari tekanan pihak mana pun.

Prinsip kewajaran juga termasuk dalam prinsip khusus. Prinsip ini mengidealkan kedua belah pihak baik MDT maupun sekolah harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder dan menerima saranberdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
 
Sifat Kemitraan dan Bentuk Program
Panduan juga menyebutkan adanya sifat Kemitraan pada Program Integrasi MDT. Sifat-sifat kemitraan mencakup melembaga; berkala dan berkelanjutan; saling mendukung dalam proses dan pencapaian tujuan; berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan  dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal.
 
Program Integrasi MDT dilakukan melalui beberapa cara, yaitu Program Integrasi MDT Mandiri, Program Integrasi MDT Semi Terpadu, Program Integrasi MDT Terpadu, dan Partisipasi MDT dalam PHBI Sekolah atau sebaliknya.
 
Pada Integrasi MDT Mandiri, kemitraan sekolah dengan MDT di sekitar lembaga dalam program Integrasi ini yaitu dengan mewajibkan para peserta didik untuk mengikuti pendidikan agama Islam lanjutan di MDT sekitar sekolah. Apabila di sekitar sekolah belum terdapat MDT. Maka sekolah dapat berinisiatif menyelenggarakan pendidikan MDT atas izin dan rekomendasi kantor kementerian Agama setempat. Pada jenis ini, guru PAI sekolah dapat mengisi kekurangan jam mengajarnya dengan mengajar di MDT dengan perhitungan jam mengajar sesuai aturan yang berlaku.

Pada Program Integrasi MDT Semi Terpadu, dilakukan dengan integrasi pada intra kurikuler, ko kurikuler, maupun ekstra kurikuler Sekolah. Program integrasi melalui intra kurikuler dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk mengisi pembelajaran PAI di sekolah, terutama bagi sekolah yang kekurangan tenaga pendidik PAI. Kualifikasi guru MDT adalah sesuai dengan kualifikasi dalam standar pelayanan minimal MDT (SK Dirjen Pendis No. 6710 Tahun 2014 tentang SPM MDT).
 
Program integrasi melalui ko kurikuler dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk dapat memberikan pengayaan pembelajaran PAI, seperti pada mulok, tahsin, pesantren kilat, praktek ibadah, mentoring, mabit (malam bina takwa) dan lain-lain. Kemudian, program integrasi melalui ekstra kurikuler dapat melibatkan guru MDT yang telah memenuhi kualifikasi pendidik untuk dapat melatih ekstra kurikuler PAI yang dapat mendukung penguatan karakter di sekolah, seperti kaligrafi, qiraah Al-Qur'an, tahfidz, marawis, rebana, dan lain-lain.

Sementara Program Integrasi MDT Terpadu dilakukan dengan memadukan visi misi MDT ke dalam visi misi sekolah berikut kurikulum beserta program pembelajarannya, sehingga diperoleh konsep keterpaduan sistem integrasi pendidikan yang komprehensif.
 
Adapun partisipasi MDT dalam PHBI Sekolah atau sebaliknya dilakukan agar Program Integrasi membuka peluang sebesar-besarnya dalam kemitraan melalui Perayaan Hari Besar Islam, baik diselenggarakan oleh sekolah maupun MDT. Kedua belah pihak dapat bekerja sama dengan melibatkan civitas akademiknya. 
 
Editor: Kendi Setiawan