Nasional

Survei: 70 Persen Warga Tidak Tahu Program Sertifikat Tanah Rakyat melalui PTSL  

Jum, 9 September 2022 | 22:00 WIB

Survei: 70 Persen Warga Tidak Tahu Program Sertifikat Tanah Rakyat melalui PTSL  

Sertifikat Tanah (foto: BWI)

Jakarta, NU Online

Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat, terdapat 70,3 persen warga tidak tahu bahwa pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan program sertifikat tanah untuk rakyat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan kata lain, hanya terdapat 29,7 persen yang tahu program itu. 


Survei itu dilakukan LSI secara nasional yang berkaitan tentang kondisi ekonomi dan peta politik menjelang 2024. Survei dilangsungkan pada 13-21 Agustus 2022. Berbagai pertanyaan seputar kondisi ekonomi dan politik ditanyakan kepada 1220 responden yang menjadi sampel secara random dari kriteria populasi survei yang telah ditetapkan LSI. 


Populasi survei LSI itu adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.


“Sekitar 29,7 persen pernah dengar program sertifikat tanah untuk rakyat melalui PTSL,” demikian bunyi simpulan LSI dalam bahasan survei mengenai pertanahan tentang kesadaran warga terhadap PTSL, dikutip NU Online dari dokumen LSI, pada Jumat (9/9/2022). 


Selain itu, LSI menyodorkan pertanyaan kepada responden tentang keikutsertaan dalam pengajuan pembuatan sertifikat tanah atau menjadi peserta program PTSL. Hasilnya, 84 persen mengaku tidak tahu tentang program tersebut.


Dengan kata lain, hanya sekitar 14 persen yang telah mengajukan pembuatan sertifikat tanah atau menjadi peserta program PTSL. Dari yang mengaku tahu itu, sebagian besar mengaku puas dengan program PTSL itu. 


Respoden yang mengaku cukup puas dengan program PTSL sebanyak 57,7 persen, sangat puas (29,3 persen), kurang puas (9,8 persen), dan tidak puas sama sekali (2,8 persen). Responden yang memilih tidak menjawab atau menjawab tidak tahu hanya 0,4 persen. 


Program Pelataran

Belum lama ini, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto meluncurkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran). Program pelayanan itu dibuka pada Sabtu dan Ahad, mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 waktu setempat. 


Survei LSI mencatat, sebanyak 95 persen responden menjawab tidak tahu kalau pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan program Pelataran itu. Hanya sekitar 5 persen yang mengetahui ada program Pelataran. Dari yang tahu itu, sebagian besar menilai program tersebut bermanfaat. 


Hotline Pengaduan

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga telah meluncurkan hotline kontak pengaduan masyarakat melalui whatsapp di nomor 081110680000. Hadi mengatakan bahwa hotline ini diluncurkan dalam rangka mengubah wajah ATR/BPN menjadi kementerian yang lebih terbuka, responsif, melayani, dan menerima kritikan.


LSI kemudian menyodorkan pertanyaan kepada responden mengenai pengetahuan terhadap program baru Kementerian ATR/BPN yang membuat hotline pengaduan masyarakat bagi yang tengah mendapat persoalan tanah itu. 


Hasilnya, sebanyak 94 persen dari responden LSI menjawab tidak tahu bahwa Kemeterian ATR/BPN telah meluncurkan hotline pengaduan tersebut. Artinya, hanya 6 persen yang mengaku tahu soal program itu.


Dari 6 persen responden yang tahu itu, sebagian besar menilai program hotline pengaduan Kementerian ATR/BPN tersebut bermanfaat. Sebanyak 55,5 persen responden menjawab cukup bermanfaat, lalu responden yang menjawab kurang bermanfaat sebanyak 6,1 persen, sangat bermanfaat (5,8 persen), dan tidak bermanfaat sama sekali (1,2 persen). 


Pada pertanyaan mengenai hotline pengaduan Kementerian ATR/BPN ini, terdapat responden yang tidak menjawab atau menjawab tidak tahu, yakni sebanyak 31,4 persen. 


Cara Urus Sertifikat Tanah melalui PTSL 

Dilansir dari postingan di akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa cara yang harus dilakukan dalam mengurus sertifikat tanah lewat program PTSL.


Pertama, pastikan alamat domisili termasuk lokasi PTSL untuk mengetahui apakah suatu wilayah masuk dalam daftar lokasi penyelenggaraan PTSL. Hal ini dapat ditanyakan ke kepala desa masing-masing. Alasannya karena proses pendaftaran sertifikat tanah itu nantinya harus melalui atau diketahui oleh kepala desa dan kantor pertanahan setempat.


Kedua, penyuluhan dari kantor pertanahan. Jika telah terkonfirmasi bahwa wilayah dari tanah yang hendak didaftarkan sertifikatnya masuk dalam daftar lokasi PTSL, pengajunya mesti mengikuti penyuluhan.


Peyuluhan tersebut akan diberikan oleh kantor pertanahan setempat dengan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis. Termasuk di dalamnya bakal ada aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).


Ketiga, Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Proses PTSL bakal berlanjut dengan penyelenggaraan Gemapatas. Secara bersamaan juga akan dilakukan pembuatan dan penyerahan surat pernyataan terkait pemasangan tanda batas oleh pihak yang mengajukan PTSL dan tetangganya.


Keempat, pengumpulan data. Peserta PTSL harus menyetujui prosedur pengumpulan data oleh petugas lapangan. Data yang dimaksud meliputi data fisik yakni hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas alas hak dan sebagainya.


Kelima, pengecekan data. Jika seluruh data yang dibutuhkan telah terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari. Lalu, hasilnya akan diumumkan di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/lelurahan.


Keenam, penerbitan sertifikat tanah. Apabila pengumuman PTSL menyatakan bahwa pengajuannya lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.


Data-data untuk Proses PTSL

Dalam proses mengurus sertifikat tanah melalui PTSL, ada beberapa data yang harus disiapkan oleh pemohonnya. Salah satunya berupa data fisik yakni hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas sehingga petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan ataupun peta.


Sementara untuk data yuridis, biasanya terdiri dari berkas-berkas yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.


Nantinya, data yuridis tersebut wajib dikumpulkan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai;
  2. Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon;
  3. Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi;
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
  5. Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi);
  6. Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon;
  7. SPPT-PBB tahun berjalan;
  8. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB).

 
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF