Nasional

Surat Pernyataan Sikap Jaringan KUPI atas Konflik Afghanistan

Ahad, 12 September 2021 | 13:00 WIB

Surat Pernyataan Sikap Jaringan KUPI atas Konflik Afghanistan

Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). (Foto: Dok. KUPI)

Jakarta, NU Online
Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memberi pernyataan sikap terhadap konflik yang terjadi di Afghanistan. Seperti diketahui, kelompok militan Taliban telah merebut sebagian besar kota di Afghanistan. Taliban juga menguasai seluruh pos terdepan negara Timur Tengah itu.


Untuk itu, Jaringan KUPI melalui surat terbuka menyatakan sikapnya terkait konflik di Afghanistan. Mendorong pelaksanaan risalah Islam rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam).


Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini di Afghanistan, dengan memohon pertolongan dan ridha Allah SWT, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), menyampaikan hal-hal berikut:


Pertama, mengharap pemerintah Indonesia dan kekuatan masyarakat sipil Indonesia yang sudah memiliki rekam jejak hubungan baik dengan berbagai pihak di Afghanistan untuk dapat mendialogkan terwujudnya situasi aman, damai, dan bersatu segera terwujud di Afghanistan sebagai hasil proses syura (musyawarah) berbagai pihak yang terkait, yang dilandasi oleh semangat persaudaraan sesama muslim (ukhuwwah islamiyyah), persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwwah wathaniyyah), persaudaraan sesama manusia (ukhuwwah insaniyyah).


Kedua, mendukung dan mendorong diwujudkannya syariat Islam rahmatan lil alamin, yakni syariat yang menjadi rahmat bagi semua makhluk dan semesta, bagi semua warga bangsa terutama perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. Syariat yang menjamin kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan sebagai sesama hamba Allah dan sesama manusia.


Sebagaimana Allah swt tegaskan dalam Surat Ali Imran ayat 195, Surat Al-Ahzab ayat 35, Surat Al- Hujurat ayat 13; syariat yang memberikan ruang partisipasi yang sama dan saling mendukung antara laki-laki dan perempuan untuk kebaikan, kemaslahatan, dan ketakwaan, baik di ruang domestik maupun publik, sebagaimana disirat dan suratkan dalam dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 71, dan Surat Al-Maidah ayat 2, serta direkam dalam lembar- lembar Sirah Nabawiyah;


Syariat yang memberikan jaminan kehidupan yang baik, di dunia maupun di akhirat, bagi laki-laki dan perempuan beriman sebagaimana dinyatakan dalam surat An-Nahl ayat 97 dan Surat Ghafir ayat 40;

 

Syariat yang berangkat dari Tauhid, dijalankan dengan akhlakul karimah, serta dibuktikan dengan perlindungan dan pemajuan hak perempuan, anak, dan semua kelompok mustadh’afin (termarginalkan) yang sebelum kehadiran Islam ternistakan;


Syariat yang adil, mendamaikan, melindungi dan menyetarakan semua manusia, sebagaimana sudah dicontohkan dan diperjuangkan oleh Rasulullah saw dalam membangun peradaban Islam di Madinah bersama para sahabat dan sahabiyat (sahabat perempuan).


Ketiga, mendukung dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak dan berbagai latar belakang untuk perlindungan dan pemajuan hak-hak perempuan dan anak, karena Jaringan KUPI meyakini bahwa perempuan dan laki-laki adalah saudara kandung (an-nisa syaqaiq arrijal).


Keduanya adalah sayap peradaban yang setara yang harus mengepak dan terbang bersama tanpa boleh tertinggal salah satunya. Jika masyarakat, umat, dan bangsa manapun ingin mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan hakiki, kemajuan peradaban, serta bangsa dan negara yang baik dan layak bagi semua, dalam rahmat dan ampunan Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).


Demikian pernyataan Sikap Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Semoga dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dan para pengambil kebijakan.


Surat tersebut ditandatangani oleh 15 orang Pengurus Jaringan KUPI, antara lain: Ketua Majelis Musyawarah KUPI Nyai Hj Badriyah Fayumi, Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI Nyai Hj Masruchah, KH Husein Muhammad, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, Helmi Aly, Athiyatul Ulya, Kamala Candrakirana, Maria Ulfah, Marzuki Wahid, Nani Zulminarni, Ninik Rahayu, Nur Rofiah, Rosidin, Rubby Khalifah, dan Pera Soparianti. 


Kontributor: Syifa Arrahmah 
Editor: Musthofa Asrori