Nasional

Soal Ketua MK, LBH GP Ansor Dukung Sikap Abdul Ghoffar Husnan

NU Online  ·  Senin, 5 Februari 2018 | 13:05 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengapresiasi dan sekaligus mendukung pandangan Abdul Ghoffar yang menganjurkan hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik untuk secara sukarela mundur, terlebih salah satu syarat hakim konstitusi adalah seorang negarawan.

Demikian disampaikan Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir di Jakarta, Ahad (4/2).

Menurut Qodir, pada sosok negarawan bijak pandai yang dipilih sebagai hakim konstitusi, bangsa ini telah menitipkan amanat perlindungan hak konstitusional warga negara. Kiranya tidak berlebihan menyebut Mahkamah Konstitusi selain sebagai the guardian of the constitution, juga sebagai the guardian of constitutional rights.

“Namun sayang, kepercayaan dan ekspektasi publik yang awalnya tinggi pada Mahkamah Konstitusi belakangan kian surut akibat skandal pelanggaran hukum dan etik,” kata Qodir.

LBH GP Ansor memaknai langkah Abdul Ghoffar sebagai suatu hak mengekspresikan kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi kita. Kritik dan masukannya disampaikan dengan cara yang wajar, sesuai dengan kaidah keilmuan, dan sesungguhnya konstruktif bagi MK.

“Kami juga memandang keberanian Abdul Ghoffar untuk menyampaikan suatu kebenaran yang diyakininya adalah suatu sikap yang perlu diteladani sehingga tidak beralasan dimaknai sebagai pembangkangan pada pimpinan, apalagi harus diganjar sanksi,” kata Qodir.

LBH GP Ansor menilai sanksi pemberhentian sementara atas Abdul Ghoffar adalah bentuk kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara yang terjadi di dalam institusi MK.

Kami amat menyesalkan dijatuhkannya sanksi tersebut dan memandang perlu untuk segera dilakukan koreksi untuk mengembalikan MK pada fitrahnya sebagai pengawal hak konstitusional, kata Qodir.

LBH GP Ansor akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dengan saksama. Pihaknya telah bertekad siap mendampingi Abdul Ghoffar dalam memperjuangkan keadilan dan mengupayakan perbaikan MK.

Lembaga ini juga meminta kepada Ketua MK Arief Hidayat secara legowo menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan muruah MK ketimbang sekadar kehormatan pribadi.

“Dalam mengeluarkan pernyataan sikap ini, kami menutupnya dengan kutipan dari guru kami KH Abdurrahman Wahid, ‘Kalau ingin melakukan perubahan, jangan tunduk pada kenyataan, asal yakin di jalan yang benar,’” kata Qodir.

Pernyataan sikap ini diawali dari kondisi MK yang hampir di titik nadir inilah di mana Abdul Ghoffar Husnan, seorang peneliti yang sudah lebih sepuluh tahun mengabdi pada MK mengungkapkan kegundahannya dalam sebuah artikel opini bertajuk “Ketua Tanpa Marwah”.

Selain mengusulkan adanya penguatan Dewan Etik MK, Abdul Ghoffar berpandangan bahwa Ketua MK Arief Hidayat seyogianya mundur karena telah terbukti dua kali melanggar kode etik hakim konstitusi.

Ketua MK kemudian menanggapi opini Abdul Ghoffar sembari mengaitkan dengan ketidakdisiplinannya sebagai pegawai MK, bahkan menuduh opini tersebut bermotif sakit hati. Tuduhan Ketua MK yang menurut Abdul Ghoffar tidak didasarkan bukti, lalu dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Anehnya, Abdul Ghoffar sebagai pelapor kabarnya malah dibebastugaskan dan tidak menutup kemungkinan berujung pada pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (Red Alhafiz K)