Soal Covid-19, Pemerintah Perlu Atur Lalu Lintas Komunikasi Pejabat Negara
Jum, 3 April 2020 | 12:00 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Ia menambahkan, aturan itu dapat dibuat pemerintah dengan mempertegas koordinasi satu pintu dan menunjuk siapa yang berhak menyampaikan informasi atau kebijakan lain yang berasal dari pemerintah. Kehebohan dan salah tafsir di masyarakat, lanjutnya, disebabkan oleh banyaknya pernyataan pemerintah yang tak seragam.Ā
āKetika situasi rumit seperti ini koordinasi satu pintu menjadi hal utama untuk menhindari salah tafsir atau untuk meghindari kehebohan yang sering muncul tentang pernyataan-pernyataan pejabat. Tidak ada lagi Jubir ngomong A, Mensesneg ngomong B, Presiden ngomong C. Tidak bisa begitu harus ditunjuk siapa yang bisa ngomong,ā kata Hiddzil Alim kepada NU Online, Jumat (3/4).Ā
Menurut dia, pihak yang seharusnya dapat mengatur lalulintas komunikasi tersebut adalah gugus tugas yang Ā telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Terutama menyangkut kebijakan pencegahan Covid-19 oleh masyarakat.Ā
Misalnya pernyataan mudik dan tidak mudik oleh warga pendatang di sejumlah daerah utamanya di wilayah Ibu Kota Jakarta. Seharusnya, yang menyampaikan informasi tersebut adalah Satuan Gugus Tugas (Satgas) yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah. Bukan pihak lain seperti oleh Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut.
Idealnya, lanjut dia, saat memberikan informasi ke masyarakat, pemerintah tidak membuat bingung, tegas dan penuh banyak pertimbangan mendalam agar kebijakan tersebut tidak berdampak buruk terhadap keselamatan masyarakat.Ā
āDengan begitu masyarakat hanya mendengar satu arus informasi saja, dan yang penting ini adalah soal kepastian tentang pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat. Semakin banyak pejabat yang ngomong tidak satu frame, tidak satu nada tidak satu substansi malah membuat masyarakat tambah sakit gara-gara penyebaran virus corona ini,ā tuturnya.Ā
Pewarta : Abdul Rahman Ahdori
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua