Siang Ini, PBNU Gelar Kajian Sertifikasi Halal
NU Online · Selasa, 27 Agustus 2019 | 03:45 WIB
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) berencana mengadakan kajian terkait sertifikasi halal di aula gedung PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) siang. Pihak LBM PBNU akan membahas kemaslahatan bentuk baru sertifikasi halal.
Bentuk baru sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Bentuk baru sertifikasi halal ini mengharuskan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda lain yang wajib tersertifikasi halal.
Undang-Undang JPH berlaku per 17 Oktober 2019 atau lima tahun setelah UU JPH disahkan. Undang-Undang ini mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sebagai pelaksananya.
Waktu pelaksanaan UU JPH semakin dekat. Salah satu peraturan turunan yang dibuat untuk menunjang pelaksanaan UU JPH adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
Jika UU JPH sudah efektif berlaku, proses sertifikasi halal melibatkan pihak BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku auditor, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa halal.
“Insyaallah Kepala BPJPH, Prof. Sukoso hadir,” kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna kepada NU Online.
Kajian sertifikasi halal ini bertajuk “Wajah Baru Sertifikasi Halal: Solusi atau Masalah?” Forum ini terbuka untuk umum.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua