Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) H. Helmy Faisal Zaini menegaskan tentang status negara Indonesia. Menurutnya, Indonesia sudah Islami, tanpa harus memformalkan aturan perundangan-undangan menjadi hukum Islam atau menjadikan negara Islam.
"Menjadi Indonesia seutuhnya, itu sudah melaksanakan syariah, tanpa harus mengatakan negara khilafah," katanya di lantai tiga, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Ia mencontohkan aturan seperti lampu merah yang jika tidak ditaati, maka akan mendatangkan bahaya, yakni kecelakaan. Oleh karena itu, katanya, warga negara yang baik harus mematuhi aturan negara, seperti aturan lampu merah karena menaati aturan negara termasuk menjalani syariah.
"Lampu merah itu bersyariah, kenapa? Kalau kita nabrak (tidak menaati aturan) lampu merah akan melahirkan kecelakaan, kemudharatan," ujar pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat itu.
Sementara Indonesia sebagai negara yang mempunyai beragam budaya tidak menghalangi Muslim dalam menjalankan syariat Islam. "Menjalankan ajaran agama tanpa harus syariah bertentangan dengan budaya lokal yang ada, yang baik," jelasnya.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Kabinet Indonesia Bersatu II itu, Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia tidak boleh dipertentangkan karena sudah berisi nilai-nilai Islam.
Sebagaimana diketahui, pada Muktamar ke-27 NU di Situbondo, Jawa Timur, tahun 1984, organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia itu membuat keputusan bersejarah, yakni menerima Pancasila sebagai dasar negara. (Husni Sahal/Fathoni)