Nasional

Sejumlah Hal Penting Sebelum Datang ke TPS dan Mencoblos

Sel, 16 April 2019 | 12:50 WIB

Sejumlah Hal Penting Sebelum Datang ke TPS dan Mencoblos

Ilustrasi Pemilu (Dok. Skyegrid)

Jakarta, NU Online
Rakyat Indonesia telah memasuki hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 untuk para pemilih di dalam negeri. Sejumlah hal perlu diperhatikan oleh pemilih, terutama sebelum melakukan pencoblosan saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Persiapan tersebut merupakan bagian dari peran aktif warga negara seperti ditekankan oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Dia mengimbau agar setiap warga negara menggunakan hak pilih sebaik-baiknya.

“Mengajak peran serta seluruh warga negara menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil dengan menggunakan hak pilihnya dalam mekanisme demokrasi lima tahunan,” ujar Kiai Said, Senin (15/4) dalam konferensi pers menjelang pemilu 2019 di Kantor PBNU Jakarta Pusat.

Adapun sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke TPS dan mencoblos seperti dikutip NU Online dari Tempo, sebagai berikut:

1.  Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih

Sebelum datang ke TPS, pemilih harus memastikan telah terdaftar sebagai pemilih tetap. Untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak bisa dilihat dari formulir C6 yang biasanya sudah dibagikan panitia ke masing-masing pemilih oleh RT setempat.

Apabila tidak mendapatkan formulir C6, pemilih juga bisa mengecek di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Di situs tersebut pemilih bisa memastikan apakah terdaftar atau tidak dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom pencarian. Apabila sudah pasti terdaftar, pemilih tinggal datang ke TPS membawa KTP elektronik atau formulir C6.

Lalu, bagaimana apabila pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih tetap? Tenang, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemilih bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat di KTP. Syaratnya pemilih membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) yang dibuat Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.

2. Pastikan Pemilih Tidak Datang Terlambat

Hal yang tak kalah penting saat akan mencoblos adalah jangan datang terlambat. Terutama bagi pemilih yang belum terdaftar. TPS akan dibuka sejak pukul 07.00 dan berakhir hingga pukul 13.00.

Dikarenakan Pemilu kali ini banyak suara yang harus dicoblos, ketepatan waktu harus sangat diperhatikan. Karena, diperkirakan di Pemilu kali ini pemilih akan banyak menghabiskan waktu di dalam bilik suara untuk mencoblos lima surat suara.

Lalu bagaimana jika hingga pukul 13.00 Anda belum masuk ke bilik suara? Tenang, selama sebelum pukul 13.00 telah mendaftar, pemilih masih berkesempatan untuk menggunakan hak pilih di bilik suara. Namun, apabila pada pukul 13.00 antrean masih panjang, panitia akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk memperpanjang waktu apabila sangat terdesak.

“Jam 13.00 pendaftaran ditutup. Tapi bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 yang udah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb itu selama dia  udah snulis di C7 maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).

3. Jangan Menggunakan Atribut Kampanye dan Memamerkan Pilihan Saat di TPS

Berdasarkan Peraturan KPU Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 di hari pencoblosan sudah masuk dalam minggu tenang. Artinya, segala macam bentuk kampanye dilarang. Apalagi, saat memasuki pemungutan suara. Para pemilih dilarang menggunakan atribut atau pakaian yang mengandung simbol-simbol dukungan terhadap peserta Pemilu.

Selain itu, para pemilih dilarang mengumbar pilihannya saat berada di TPS. Termasuk memposting di media sosial. Penggunaan smartphone atau handphone pun dilarang saat pemilih berada di bilik suara.

4. Tolak Segala Bentuk Politik Uang atau Serangan Fajar

Demi mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan adil, segala macam bentuk iming-iming imbalan dari peserta Pemilu sangat diharamkan. Segala macam bentuk politik uang memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Berdasarkan Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pemilih dilarang mempengaruhi pemilih untuk golput atau memilih calon tertentu dengan menjanjikan sesuatu. Apabila Anda melalukan hal tersebut, ancaman pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.

Jadi, pastikan memilih pemimpin dan anggota legislatif berdasarkan hati nurani. Lihat rekam jejak, visi-misi yang telah mereka sampaikan saat masa kampanye selama tujuh bulan.

5. Pastikan Pemilih Tahu Siapa yang Akan Dicoblos

Usahakan pemilih sudah memantapkan pilihan sebelum mencoblos. Ingat, Anda akan menerima lima kertas suara, khusus DKI Jakarta empat kertas suara. Jadi, jangan berlama-lama di bilik suara karena antrean yang akan panjang. 

(Fathoni)