Nasional

Sebelas Sikap Sarbumusi NU pada Peringatan Hari Buruh

Rab, 1 Mei 2019 | 09:15 WIB

Jakarta, NU Online
Memperingati Hari Buruh sedunia atau May Day, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) menyampaikan sebelas butir sikapnya. Salah satu butir dalam sikap tersebut, ialah meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan memasukan peran tripartite, membuat skema upah, dan membuat kebijakan meminimalisir disparitas upah minimum antar daerah di Indonesia.

"Kami keluarga besar Sarbumusi sebagai Badan Otonom NU dan organisasi profesi buruh yang selalu concern terhadap semua persoalan-persoalan perburuhan menyatakan tidak rela menyumbangkan upah, tanah, air, dan hak-hak dasar kami dikorbankan untuk membantu kapitalisme dan pengusaha yang selalu mengeksploitasi buruh," kata Presiden DPP K-Sarbumusi NU H M Syaiful Bahri Ansori melalui rilis yang diterima NU Online, Rabu (1/5).

Berikut sebelas butir sikap DPP K-Sarbumusi NU.

Pertama, meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera melakukan sentralisasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dari pusat sampai daerah, menjadi urusan pemerintahan absolut.

Kedua, revisi Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan revisi terbatas UU Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan memasukan seluruh pasal-pasal yang telah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi dan kondisi Pekerja di era ekonomi digital.

Ketiga, revisi total Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 sesuai dengan prinsip kecepatan dan penyelesaian berbiaya murah dan dengan tata kelola hukum acara PPHI.

Keempat, tolak dan lawan segala bentuk kriminalisasi buruh dan aktifis buruh (union busting).

Kelima, tolak dan lawan politik upah murah bagi buruh di Indonesia.

Keenam, meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membentuk desk pidana ketenagakerjaan di kepolisian.

Ketujuh, meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

Kedelapan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan memasukan peran tripartite, membuat skema upah dan membuat kebijakan meminimalisir disparitas upah minimum antar daerah di Indonesia.

Sembilan, menuntut pemerintah untuk memprioritaskan pekerja dalam politik anggaran pemerintah lima tahun kedepan untuk meningkatkan kapasitas buruh/pekerja.

Sepuluh, pemerintah harus berkomitmen melakukan transformasi sektor informal menjadi formal, dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal dan rentan melalui alokasi anggaran untuk jaminan sosial, akses terhadap pendidikan dan pelatihan, akses terhadap pasar kerja, dan akses terhadap keuangan.

Sebelas, mendorong agar pemerintah  berkontribusi iuran untuk program asuransi pengangguran (unemployment insurance) yang sekarang dikemas dengan Skill Development Fund (SDF) sebagaimana yang diinisiasi oleh Kemnaker Republik Indonesia.

Sikap DPP K-Sarbumusi NU ini ditandatangani oleh Presiden DPP KSarbumusi NU H M Syaiful Bahri Ansori dan Sekretaris Jenderal DPP K-Sarbumusi NU Eko Darwanto. (Husni Sahal/Kendi Setiawan)