Kesehatan

Satgas NU Sesalkan Perpres Dana Abadi Pesantren Tanpa Unsur Kesehatan 

Jum, 17 September 2021 | 09:15 WIB

Satgas NU Sesalkan Perpres Dana Abadi Pesantren Tanpa Unsur Kesehatan 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Makky Zamzami. (Foto: NU Online/Aru Elgete)

Jakarta, NU Online

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Makky Zamzami menyesalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (dana abadi pesantren) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo itu tidak memuat diktum mengenai kesehatan. 


Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dan belum usai hingga kini, harus menjadi catatan evaluasi tersendiri bagi Presiden Jokowi, sehingga Perpres itu semestinya juga memuat tentang aturan pendanaan kesehatan di pesantren-pesantren.


Menurut Makky, salah satu efek pandemi yang bagus bagi pesantren adalah keterbukaannya terhadap isu-isu kesehatan. Hal ini harus dipertahankan dan menjadi upaya agar komunitas pesantren menjadi sehat. 


“Saya menyesalkan, Perpres ditandatangani tetapi tidak ada kata kesehatan di situ. Jadi hanya pendidikan dan sosial. Seharusnya mengevaluasi dari pandemi ini, dimasukkan unsur kesehatan yang bisa menangani hal itu di pesantren,” tutur Makky dalam acara Istighatsah NU dan Penguatan Informasi Covid-19 di Indonesia, Kamis (16/9/2021) malam.


Ia mendesak agar Presiden Jokowi bisa menjabarkan atau memperluas jangkauan Perpres tersebut sehingga terdapat unsur kesehatan di dalamnya. Selama pandemi berlangsung, Makky bersama Tim Satgas Covid-19 PBNU berkeliling ke pesantren-pesantren melakukan berbagai upaya terhadap penanggulangan bahaya Covid-19 di komunitas santri.

 


Menurut Makky, pesantren merupakan miniatur kesehatan masyarakat. Sebab, selama tiga hingga enam tahun santri belajar, kemudian saat sudah selesai masa pendidikan di pesantren, para santri ini akan menjadi dai dan mubaligh di masyarakat. 


Ketika selama tiga hingga enam tahun santri belajar di pesantren dan diberi pemahaman tentang kesehatan, lalu menjadi mubaligh yang suaranya didengar masyarakat, maka urusan kesehatan akan mudah diselesaikan di masyarakat. Sebab mereka sudah tentu sangat memahami soal kesehatan. Jika demikian, berarti pesantren telah memenuhi fungsi pemberdayaan masyarakat. 


“Jadi seharusnya unsur kesehatan dimasukkan ke dalam kurikulum-kurikulum sebagai indikator pesantren sehat. Di sinilah menggunakan dana abadi, masukkan peran kesehatan di pesantren. Saya rasa pesantren akan kuat. Pesantren sehat, Indonesia maslahat. Insyaallah seperti itu,” tegasnya. 


Diketahui, dana abadi pesantren di dalam UU Nomor 82 Tahun 2021 itu hanya ditujukan bagi pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan saja, tidak meliputi dua fungsi lainnya yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat, sebagaimana termaktub dalam pasal 23 ayat (4).

 


Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.  

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi Pendidikan

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF