Tangerang Selatan, NU Online
Kasubdit Pendidikan Pesantren Kementerian Ag ama (Kemenag) RI Basnang Said mengatakan, pesantren yang mendapatkan surat izin operasional semestinya tidak hanya memenuhi lima unsur (kiai, santri, kitab kuning, asrama, dan masjid), tetapi memiliki sarana yang layak. Termasuk sarana mandi cuci kakus (MCK) atau sanitasi.
“Pemenuhan lima rukun ma’had itu, utamanya yang berkaitan dengan asrama tempat tinggal dan masjid itu harus ada sanitasi yang baik,” kata Basnang usai mengisi diskusi di Sekretariat Islam Nusantara Center di Tangerang Selatan, Sabtu (12/5).
Menurutnya, sanitasi yang baik merupakan sesuatu yang harus ada di dalam pesantren. Terkait dengan pesantren yang sudah berdiri namun tidak memiliki sarana sanitasi yang baik, Basnang menduga ada kesalahan prosedural dari pihak berwenang yang memberikan izin tanpa mengecek terlebih dahulu.
“Makanya Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melakukan sosialisasi hidup bersih di pesantren,” terangnya.
Pada akhir 2017, Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Integrated Water Sanitation and Hygiene Programme (iWash), dan Bappeda Kabupaten Tangerang, melakukan sebuah survei tentang sanitasi di pesantren-pesantren Kabupaten Tangerang Selatan.
Hasilnya, 35 persen pesantren belum memiliki sarana mandi cuci kakus (MCK) atau sanitasi yang layak. Aktivitas mandi cuci kakus masih ada yang dilakukan di sungai atau pun di kolam.
Salah satu alasan kesulitan membangun sanitasi yang layak di pesantren –utamanya yang tradisional- adalah karena pesantren tidak memungut biaya dari santrinya. Sehingga, kemampuan untuk membangun dan menyediakan sarana-prasarana yang layak, seperti sanitasi, menjadi terkendala. (Muchlishon)