Nasional PPWK LAKPESDAM

Said Agil Munawwar: Santri Harus Matang Ilmu Ushul Fiqh

NU Online  Ā·  Selasa, 22 April 2014 | 08:32 WIB

Jakarta, NU Online
Pemahaman agama secara instan adalah sebuah malapetaka. Doktrin agama yang begitu filosofis tidak bisa hanya dipahami secara tekstual, hanya sekedar melongok teks di al-Qur’an ataupun hadits. Jika hanya mengandalkan teks semata, maka yang diperoleh adalah pemahaman agama secara sempit, kaku, dan tidak kontektual. <>

Seharusnya, tidaklah begitu. Tapi, ada logika berfikir dan analisis yang mendalam, serta proses memadupadankan antar-teks dan konteks dalam kerangka metode pengambilan hukum. Demikian diungkapkan KH Said Agil Husein al-Munawwar, Mantan Menteri Agama RI, saat memberikan ceramah di hadapan peserta Program Pengembangan Wawasan Keualamaan (PPWK), yang diselenggarakan PP Lakpesdam NU, 17-20 April di Jakarta. Ā 

Menurutnya, kemampuan untuk memahami pesan-pesan dalam teks agama secara utuh itu dapat diperoleh dengan bekal ilmu ushul fiqh. Berarti, ilmu ushul fiqh merupakan pra syarat penting dalam pengambilan keputusan hukum. ā€œApabila ushul fiqh dapat dikuasai dengan baik, maka ilmu-ilmu keislaman ikut di dalamnya,ā€ tandasnya. Ā Ā Ā  Ā 

Belajar ushul fiqh berarti mempelajari ulumul quran, ulumul hadits, ilmu kalam, dan mantiq. Tapi sayang, ia mengamati melakangan ini, santri-santri di pesantren tidak banyak yang menekuni secara serius dan mendalam ilmu ushul fiqh ini. Kebanyakan, mereka hanya mendalami kitab-kitab fikih, itu pun juga tidak tuntas. Ā 

Supaya khazanah keilmuan keislaman ini dipahami dengan baik, ia menggalakkan kepada para santri untuk kembali menekuni secara serius dan mendalamiĀ  kajian ilmu ushul fiqh di pesantren. ā€œYang paham betul ushul fiqh itu ya hanya kiai-kiai NU, jadi kalau bukan kita-kita yang mempelajari, lalu siapa lagi yang mewarisi ilmu ini?,ā€ pungkasnya. (Abdullah Ubaid/Anam)