Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Noor Marzuki mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang melakukan percepatan pendataan aset-aset pertanahan, termasuk aset-aset yang dimiliki oleh pesantren. Oleh karena itu, ia mendorong pesantren untuk mengurusi dan mendaftarkan aset-asetnya.
“Negara telah menyiapkan langkah-langkah untuk mendaftarkan dan mengamankan aset-aset pesantren. Semua biaya ditanggung pemerintah,” kata Marzuki.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Seminar dan Rapat Kerja bertema Peran Pesantren Untuk Penguatan Ekonomi Umat di Lantai 8 Gedung PBNU Jakarta, Kamis (27/4).
Ia menjelaskan, salah satu permasalahan yang dihadapi pesantren adalah masih banyaknya aset-aset pesantren seperti tanah yang belum memiliki sertifikat karena biasanya memang statusnya tanah-tanah hibah. Terkait hal itu, ia mengatakan, pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan akan hal itu.
“Pesantren cukup membuat surat pernyataan dan surat pengantar dari kepala desa. Maka itu sudah cukup (untuk membuat sertifikat),” ucapnya.
Hal tersebut dilakukan negara, jelasnyanya, untuk mengakui aset-aset pesantren yang masih berserakan. “Batasnya jelas. Letaknya jelas. Pemiliknya jelas. Kami bisa jamin akan hal itu,” urainya.
Menurut dia, pesantren memiliki peran yang sangat strategis terkait dengan penguatan ekonomi umat. Ia memberikan saran kepada pemangku kepentingan pesantren untuk mendayagunakan aset-aset pesantren. Baginya, salah satu cara untuk menguatkan ekonomi umat adalah mereka harus memiliki aset.
“Aset-aset pesantren bukan hanya untuk kegiatan belajar saja, tetapi bagaimana dia menjadi kekuatan ekonomi Indonesia,” katanya.
Saat ini, imbuh Marzuki, presiden sedang mempunyai program distribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah. “Banyak sekali masyarakat kita yang tidak memiliki tanah-tanah pertanian. Ada sekitar 9 juta hektar tanah yang didistribusikan pemerintah. pesantren bisa mengambil kesempatan ini,” terangnya.
Ia menghimbau kepada siapa saja yang menemukan tanah yang tidak dimanfaatkan untuk melaporkannya kepada negara. Negara akan memberikan peringatan kepada yang punya tanah, apabila tiga tahun tanahnya masih tidak dimanfaatkan maka negara akan mengambilnya dan membagikannya kepada masyarakat dan umat.
“Kita juga akan memberikan pendampingan-pendampingan kepada umat agar tanah bisa dikelola dengan baik,” tukasnya. (Muchlishon Rochmat/Fathoni)