Nasional RUU PESANTREN

RUU Pesantren Upaya Akomodir Dua Keperluan Pesantren

Sel, 2 Oktober 2018 | 12:45 WIB

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Keagamaan dan Pesantren digulirkan guna mengakomodir kebutuhan masyarakat pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI Ahmad Zayadi menyebut dua keperluan pesantren dalam adanya regulasi berupa UU ini.
 
“Mendapat pengakuan dan jaminan kebutuhan tradisinya tidak diganggu,” ujarnya saat berkunjung ke kantor redaksi NU Online, gedung PBNU lantai 5, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (2/10).
 
Hal itu sebetulnya, katanya, sudah terjawab dengan adanya Pendidikan Diniyah Formal (PDF). “Solusinya mampu dijawab dengan pendidikan diniyah formal,” ujarnya.
 
PDF ini, menurutnya, sengaja didesain dalam rangka melembagakan tradisi akademik tafaquh fiddin yang sudah terbangun di dalam pesantren agar tetap terjaga. Kepentingan UU tersebut adalah menjaga tradisi dan budaya pesantren.
 
“Untuk menjaga tradisinya, merawat budayanya, ya memang harus ada UU ini,” tegasnya.
 
Di samping itu, melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, ijazah pesantren juga diakui kesetaraannya. Lulusan pesantren berbekal ijazahnya dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Zayadi bahkan menyebut beberapa santri dapat berkuliah di Jerman dengan mengandalkan ijazah tersebut. Terlebih di perguruan tinggi di Timur Tengah. (Syakir NF/Abdullah Alawi)