Nasional RUU PESANTREN

RUU Pesantren Kembalikan Fungsi dan Peran Penting Pesantren

Sel, 2 Oktober 2018 | 23:15 WIB

RUU Pesantren Kembalikan Fungsi dan Peran Penting Pesantren

Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi

Jakarta, NU Online
Dalam substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disebutkan jelas bahwa peran pesantren meliputi tiga hal, yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan tiga perannya ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Ahmad Zayadi mengatakan, justru saat ini yang terlihat ialah pesantren sebagai lembaga pendidikan. Menurutnya, RUU ini salah satunya ingin mengembalikan peran dan fungsi pesantren dengan segala keotentikannya.

“Saat ini, pesantren lebih terasa semata-mata hanya sebagai entitas satuan pendidikan. Maka kemudian kita menyebutnya pendidikan pesantren,” ujar Zayadi dalam diskusi terbatas di Kantor Redaksi NU Online, Selasa (3/10) di Jakarta.

Padahal, sambungnya, kalau masyarakat melihat asal-muasalnya, pendidikan pesantren ini hanya sepertiga dari peran pesantren secara keseluruhan. Karena ada peran lain, yaitu pesantren sebagai lembaga keagamaan dan pesantren sebagai lembaga sosial-kemasyarakatan.

“Sebagai lembaga keagamaan, pesantren adalah lembaga yang paling otoritatif mengeluarkan fatwa karena ada kiai dan sistem pengambilan hukum dari berbagai ilmu agama,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Zayadi, tidak hanya fatwa keagamaan, tetapi juga hingga persoalan sosial-kemasyarakatan seperti meminta nama untuk bayi yang baru lahir, hendak melahirkan mengalami kesulitan, semuanya datang ke pesantren, ke kiai.

“Kita ingin mengembalikan peran itu. Maka kita menyambut positif inisiasi RUU Pesantren ini. Karena dalam RUU ini pesantren tidak hanya ditempatkan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga mengembalikan pesantren pada peran keagamaan dan sosial-kemasyarakatan,” tegas Zayadi.

Dia mengungkapkan ketika di tahun 1970-1980-an semangat advokasi dan pemberdayaan pesantren yang luar biasa. Namun, saat ini peran tersebut tidak terlihat karena pesantren terasa hanya nampak sebagai entitas satuan pendidikan.

Zayadi juga menukil teorinya Gus Dur yang menempatkan pesantren sebagai sub-kultur. Peran sub-kultur ini menyatakan bahwa pesantren identik dengan pemberdayaan, selain sebagai lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan.

“Semangat RUU ini mengembalikan jati diri pesantren,” ungkapnya. (Fathoni)