Nasional RUU PESANTREN

RUU Pesantren Jadi Bahasan Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU

Jum, 4 Januari 2019 | 14:00 WIB

Jakarta, NU Online 
PBNU akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat 27 Februari mendatang. 

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Masduki Baidlowi, salah satu bahasan di Komisi rekomendasi adalah Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Penddidikan Agama. PBNU akan akan mendorong RUU tersebut menjadi UU.  

“Saya yang menjadi Ketua Komisi Rekomendasi,” katanya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Juma (4/1) sore. 

Ada tiga fungsi strategis pesantren yang sangat urgen yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan pemberdayaan. Namun, ia sangat menyayangkan selama ini pesantren hanya dipandang pada fungsi pertama. Pada fungsi itu pun tidak maksimal, pada rumusan dan praktik sistem pendidikan nasional, pesantren sangat terpinggirkan. 

Karena itu, sambungnya, dalam waktu dekat PBNU akan bertemu dengan Kepala Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Agama untuk mendorong RUU tersebut menjadi UU. 

Sebelumnya, pada Kamis (3/1) Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, RUU Pesantren penting untuk dibahas di Munas dan Konbes NU.

 Menurutnya, melalui RUU tersebut santri bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti yang didapat siswa sekolah biasa.

"Santri itu tidak dapat diskon ketika naik kereta atau bis kota. Kenapa kalau pelajar SMA dapat santri nggak? Pesantren nggak pernah dapat dana BOS. Kenapa itu? Nggak pernah dapat raskin, nggak pernah," kata Said Aqil di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Abdullah Alawi)