Nasional RUU PESANTREN

RUU Pesantren Akibat Adanya Ketidakadilan Sistem Pendidikan

Sel, 2 Oktober 2018 | 13:48 WIB

Jakarta, NU Online 
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI Ahmad Zayadi berpendapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lahir dari kenyataan adanya ketidaksetaran dalam sistem pendidikan nasional. 

“Saat ini ada ketidaksetaraan regulasi,” katanya pada diskusi di Kantor Redaksi NU Online, Gedung PBNU, Jakarta, (2/10). 

Pada Undang Uundan No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pesantren hanya dsebut namanya saja. Pesantren lebih banyak disebut hanya pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP). Sementara sekolah yang berada di Kemdikbud dan madrasah di Kemenag ada pada level UU.

Dampaknya, kata dia, ada ketidaksetaraan dalam perlakuan pemerintah seperti dalam anggaran. Padahal, pesantren ini menyangkut 4 juta santri di sekitar 28.000 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Bagi kita, RUU ini kebutuhan,” katanya.  

Melalui RUU ini, kita bisa maksimalkan rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren sebagai layanan keagamaan dari sisi regulasi. Serta kesempatan membangun sistem pendidikan dari sisi kesetaraan dengan lembaga pendidikan yang lain.

Ia memperkirakan, pesantren hanya bisa mendapat sepertiga persen dari anggaran pendidikan nasional. 

Namun ia mengakui ada beberapa hal yang perlu direvisi dari RUU karena masih belum mengakomodir peran pesantren sebagai lembaga kemasyarakatan, keagamaan, dan layanan pendidikan. (Abdullah Alawi)