Rp60 Triliun Dana Desa Potensial Disalahgunakan, Awasi!
NU Online · Jumat, 31 Maret 2017 | 10:45 WIB
Transfer Dana Desa terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai 2015 sebanyak Rp20,76 triliun, tahun 2016 menjadi Rp46,98 triliun, dan tahun ini pemerintah menyalurkan dana desa sebesar Rp60 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengakui dana sebesar itu tidak menutup kemungkinan untuk disalahgunakan. Karena itu ia meminta masyarakat pro aktif andil mengawasi.
Menurutnya, pengawasan oleh masyarakat akan bermanfaat untuk menekan potensi penyelewengan dana desa. Ia berharap media mempublikasi secara besar-besaran apabila ada oknum yang terungkap mengorupsi dana desa.
Eko mengatakan, banyak pihak telah mengawasi pemanfaatan dana desa, seperti lembaga swadaya masyarakat, aparat penegak hukum, satgas Kemendes, satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan satgas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski demikian, pengawasan oleh masyarakat tetap punya peran strategis.
“Yang paling penting dari pengawasan dana desa adalah proses mencegah, bukan menangkap orang yang salah. Agar dana desa itu tidak terhambat penyalurannya,” kata Eko.
Ia menjelaskan, dana desa Rp60 triliun tidak hanya untuk membangun infrastruktur, tapi juga untuk produktivitas perekonomian desa, serta mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. (Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
4
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
5
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
6
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
Terkini
Lihat Semua