Nasional

Rektor Unisnu Jepara: Indonesia Miliki Sejarah Panjang tentang Hukum

Kam, 2 Mei 2019 | 10:30 WIB

Rektor Unisnu Jepara: Indonesia Miliki Sejarah Panjang tentang Hukum

Seminar Hukum Islam di Unisnu Jepara, Jateng

Jepara, NU Online
Rektor Unisnu Jepara, Jawa Tengah menjelaskan persolan hukum di Indonesia sejak zaman sebelum Indonesia merdeka hingga saat ini.

Hal tersebut isampaikan pada Seminar Hukum Islam yang dihelat Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara Jawa Tengah dengan tema Menegaskan Hukum Islam Indonesia; Pertautan Agama, Negara, dan Budaya

"Sesungguhnya kalau kita perhatikan di Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai hukum-hukum," ujarnya. 

Tetapi lanjutnya, sesungguhnya yang perlu di hati-hati justru muncul dari gangguan dalam kita sendiri, khususnya di Indonesia, Seperti mempertanyakan eksistansi hukum yang kita miliki bahkan termasuk dalam perspektrum yang paten seperti ideologi. 

Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkab Jepara, Rabu (1/5) dihadiri mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Prodi Perbankan Syari’ah (PS) yang keduanya berada di bawah naungan Fakultas Syari’ah dan Hukum,  Perwakilan ormawa se-Unisnu Jepara dan para tamu undangan baik berasal dari pejabat kabupaten, pegawai KUA, serta para pengasuh pesantren. 

Bupati Jepara H Ahmad Marzuki menilai peran perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat.

“Peran lembaga pendidikan tinggi seperti Unisnu ini senantiasa dibutuhkan untuk memberikan sumbangan pemikiran, mencetak sumber daya Islami, serta dituntut mencetak kader-kader ahli hukum Syari’ah yang siap mengabdi di lembaga profesi,” papar Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi yang dibacakan Edi Sujatmiko, Sekda Jepara yang sekaligus membuka acara seminar hukum Islam ini.

Seminar Hukum Islam menghadirkan dua orang narasumber yakni KH Husein Muhammad tokoh The 500 Most Influential Muslims Versi The Royal Islamic Strategic Studies Center dan Pengasuh Pondok Pesantren di Cirebon yang akrab dipanggil Buya Husein serta Nur Rofiah Dosen Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta. 

Meenurut Kiai Husein, setiap perbuatan yang berkaitan dengan diri sendiri atau pun publik harus mencapai pada kemaslahatan bersama. "Mengikuti Nabi adalah mengikuti cita-citanya, tidak selalu mengikuti tekstualitasnya," tandasnya. 

Dalam paparannya Rofiah menjelaskan tentang landasan hukum perkawinan dan penerapan mengenai hubungan antara suami istri yang seharusnya agar tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta konsep pernikahan tersebut untuk mencapai kemaslahatan bagi keluarganya sendiri ataupun keluarga lain. (Indah Ayu Kumalasari/Muiz)