Reformasi Belum Tuntas: Ini 6 Bentuk Kekerasan Perempuan yang Terus Terjadi
NU Online · Kamis, 22 Mei 2025 | 16:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuni Asriyanti menyampaikan bahwa pasca-Reformasi 1998, kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi. Ia menyebutkan bahwa terdapat enam bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang hingga kini belum terselesaikan.
Pertama, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yuni mengatakan bahwa KDRT menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi.
“Komnas Perempuan mencatat lonjakan laporan KDRT sejak diberlakukannya Undang-Undang Penghapusan KDRT tahun 2004,” ujar Yuni saat dihubungi NU Online pada Rabu (21/5/2025).
Kedua, kekerasan seksual. Ia menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual kerap terjadi, baik di ruang privat maupun ruang publik.
“Pelecehan seksual banyak juga terjadi di transportasi umum, tempat kerja, institusi pendidikan, hingga kekerasan seksual di dalam rumah,” katanya.
Ketiga, kekerasan berbasis praktik diskriminatif. Yuni menyoroti kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan yang mengarah pada pengawasan tubuh dan moralitas perempuan.
“Seperti Peraturan Daerah (Perda) Syariah, Perda Wajib Busana Tertentu, dan lain sebagainya,” katanya.
Keempat, kekerasan terhadap perempuan pembela hak asasi manusia (HAM). Ia menyatakan bahwa aktivis perempuan dan pembela HAM kerap mengalami kriminalisasi, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan.
“Terutama saat mereka memperjuangkan isu sensitif seperti hak atas tanah, lingkungan hidup, atau hak kelompok minoritas gender,” ujar Yuni.
Kelima, kekerasan siber. menurut Yuni, era digitalisasi saat ini, sangat mudah menyebarkan konten kekerasan berbasis gender.
“Konten intim non-konsensual, doxing, penyebaran konten intim non-konsensual, dan perundungan sering menargetkan perempuan secara khusus,” katanya.
Keenam, eksploitasi ekonomi dan perdagangan orang. Yuni mengungkapkan bahwa perempuan masih menjadi korban perdagangan manusia, terutama untuk tujuan eksploitasi seksual.
“Selain itu, perempuan juga menjadi pekerja migran yang rentan mengalami kekerasan oleh majikan, dan eksploitasi dalam ekonomi digital tanpa perlindungan hukum yang memadai,” ungkapnya.
Respons pemerintah
Menurut Yuni, pemerintah memang memberikan respons terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan pada era reformasi 1998, tapi upaya tersebut belum bersifat komprehensif dan belum tuntas.
Ia mengatakan pada 1998, pemerintah membentu tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menyelidiki kerusuhan yang terjadi, termasuk kekerasan seksual. Tim ini terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pejabat pemerintah.
“TGPF mengonfirmasi adanya kekerasan seksual sistemik terhadap perempuan Tionghoa, namun tidak berhasil membawa pelaku ke pengadilan karena bukti dianggap kurang, ketakutan korban, dan minimnya perlindungan bagi korban dan saksi,” ujar Yuni.
Data Komnas Perempuan
Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2024, Komnas Perempuan mencatat bahwa bentuk Kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94 persen), kekerasan psikis (26,94 persen), kekerasan fisik (26,78 persen), dan kekerasan ekonomi (9,84%).
Kekerasan seksual menunjukkan angka tertinggi dengan 17.305 kasus, lalu kekerasan fisik (12.626), kekerasan psikis (11.475), dan kekerasan ekonomi (4.565).
Data tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran data dibandingkan pada 2023 ketika data kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan psikis.
Komnas Perempuan mencatat, kekerasan psikis masih mendominasi dengan jumlah sebesar 3.660 kasus, diikuti kekerasan seksual (3.166), kekerasan fisik (2.418), dan kekerasan ekonomi (966).
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua