PWNU Jatim Siapkan Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi
NU Online · Selasa, 5 Februari 2013 | 09:33 WIB
Surabaya, NU Online
Wacana akan digunakannya model Ahlul Halli wal Aqdi atau pemilihan oleh dewan dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Jawa Timur Mei mendatang ternyata bukan isapan jempol. PWNU Jawa Timur telah mempersiapkan konsep dan implementasinya pada untuk memilih rais syuriyah dan ketua tanfidziyah.<>
"Prinsipnya, formula Ahlul Halli wal Aqdi adalah sebagai refleksi keprihatinan NU terhadap kian maraknya praktik riswah atau suap saat terjadi konferensi NU di berbagai tingkatan," kata H Abdul Wahid Asa kepada NU Online di Surabaya, Selasa (5/2).
Efek dari pemujaan terhadap mekanisme demokrasi di tanah air yang mengharuskan dilakukan pemilihan secara umum kepada calon pemimpin ternyata tidak semua berakibat baik. "Untuk demokrasinya kita sepakat," Wahid Asa yang juga Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.
Namun praktik yang terjadi, banyak sekali pesta demokrasi yang mengharuskan calon pemimpin untuk terlebih dahulu memberikan sejumlah uang agar bisa terpilih. "Ini yang kita prihatinkan," katanya.
Celakanya, praktik ini ternyata juga menggejala saat suksesi di NU. Dalam ajang konferensi, tidak sedikit yang harus mengeluarkan uang agar dapat dipilih oleh peserta. "Dilihat dari sudut pandang apapun, praktik ini kan dilarang?" sergahnya.
Sebagai organisasi sosial keagamaan, maka NU terpanggil untuk melakukan bersih-bersih kepada dirinya sendiri. "Kita tidak bisa melakukan amar makruf nahi mungkar kalau ternyata diri kita kotor," lanjutnya.
Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi dapat dijadikan metode untuk bisa meminimalisir atau bahkan meniadakan sama sekali praktik riswah saat pemilihan di ajang konferensi NU.
Apakah cara ini tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di NU? Buru-buru Wahid mengingatkan bahwa dalam ART NU Bab XIV pasal 42 telah disebutkan (ayat b): Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya dan mendapat persetujuan Rais Terpilih.
"Ada dua mekanisme yang diizinkan yakni melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara," lanjutnya. Selama ini yang banyak dilakukan saat konferensi atau muktamar adalah pemungutan suara. "Padahal mekanisme musyawarah mufakat juga dibenarkan dalam aturan NU. Dengan demikian mekanisme Ahli Halli wal Aqdi tidak melanggar aturan," katanya meyakinkan.
PWNU Jawa Timur telah mempersiapan aturan main untuk ide ini. "Semoga ini akan berjalan lancar dan nantinya akan menjadi pilihan alternatif bagi perbaikan NU di masa depan," harapnya.
Konferwil NU Jawa Timur sendiri akan berlangsung di Pondok Pesantren Bhumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo pada 24-26 Mei 2013 mendatang.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Saifullah
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
5
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
6
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
Terkini
Lihat Semua