Nasional WABAH VIRUS CORONA

PWNU Jakarta Dorong Warga Ikuti Keputusan Pemerintah soal PSBB

Jum, 10 April 2020 | 06:40 WIB

PWNU Jakarta Dorong Warga Ikuti Keputusan Pemerintah soal PSBB

Check point pelaksanaan PSBB oleh Polda Metro Jaya di salah satu kawasan di Jakarta Selatan. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online
Mulai hari ini, Jumat (10/4) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebagian lalu-lalang dan aktivitas masyarakat dikurangi dan dibatasi secara tegas, disiplin, efektif lagi. Langkah ini diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. 

Merespon kebijakan tersebut, Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta H Muallif menuturkan, masyarakat terutama warga NU wajib mengikuti kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah DKI Jakarta semata untuk melindungi masyarakatnya, juga sudah dipertimbangkan matang-matang. 

“Masyarakat harus mengikuti kebijakan yang diputuskann pemerintah,” kata Muallif kepada NU Online, Jumat (10/4) pagi. 

Ia menerangkan, warga NU di DKI Jakarta harus ikut serta meluruskan persepsi buruk terkait dengan Covid-19. Misalnya ada warga yang tidak disiplin dengan tetap menggelar pertemuan massa atau shalat berjamaah dan lain sebagainya. Harus disampaikan bahwa semua dilakukan untuk kepentingan bersama dan melindungi nyawa umat manusia. 

Ia menjabarkan, seseorang diperbolehkan menghindari kodrat untuk mendapatkan kodrat lain. Artinya, ketika situasi dihadapkan pada wabah yang mengancam melalui kerumunan, maka tidak masalah umat beragama ibadah di rumahnya masing-masing. Tidak dilakuakan secara bersama-sama. 

“Imbauan kami kepada warga Jakata terutama nahdilyin, tidak hanya bantu tapi juga menyosialisasikan,” tuturnya. 

Dia meyakini Pemda DKI dan Pemerintah Pusat memiliki perhitungan yang matang terkait pemberlakuan PSBB di Jakarta. Karena itu, keputusan tersebut sudah tepat dan harus diikuti oleh seluruh masyarakat di ibu kota Jakarta. 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan PSBB mulai Jumat, (10/4/2020) sampai 14 hari ke depan (bisa bertambah). Keputusan itu berdasarkan Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang telah diterbitkan dan mengatur ketentuan PSBB di Jakarta.

Pergub itu memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Dalam Peraturan Gubernur ini, seluruh masyarakat di Jakarta selama dua minggu ke depan tetap berada di rumahnya masing-masing. Selain itu masyarakat harus mengurangi bahkan meniadakan kegiatan kerumunan dan pengumpulan massa di luar rumah atau lingkungan.

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad