Publik Tunggu Laporan Keuangan Kemenag soal Penyelenggaraan Haji 2019
NU Online · Rabu, 20 November 2019 | 02:25 WIB
Selanjutnya Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji memiliki kewajiban berikutnya yaitu melaporkan kepada Presiden dan DPR sebagaimana mandat Pasal 51 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggraaan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), selambat-lambatnya 60 hari sejak berakhirnya prosesi haji, khususnya menyangkut keuangan.
"Mengingat penyelenggaraan haji dibiayai dengan uang jamaah yang berangkat, jamaah haji tunggu (waiting list), dan APBN, maka sudah sepatutnya Kemenag juga mempublikasikan laporan keuangan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban. Jadi bukan saja kepada DPR dan Presiden," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Rabu (20/19) pagi.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah ini mengatakan bahwa selama ini publik kurang mendapatkan informasi yang memadai terkait pengelolaan dana haji yang digunakan untuk prosesi penyelenggaraan haji.
"Apalagi saat ini Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sudah tidak ada. Sehingga partisipasi publik sebagai kontrol sosial sangat penting," kata Mustolih yang juga berprofesi sebagai advokat.
Menurutnya, transparansi saat ini dapat dilakukan dengan mudah, yaitu melalui media cetak, televisi, dan elektronik. Bahkan publikasi laporan juga dapat dilakukan melalui website dan media sosial yang dikelola Kemenag.
Ia menambahkan, semakin transparan kepada publik maka tata kelola good corporate governance makin bagus dan makin akuntabel.
"Sebaliknya bila transparansi kepada publik minim maka akan menimbulkan tanda tanya dan syak wasangka. Apalagi saat ini era keterbukaan informasi. Tidak ada alasan untuk tidak memberi informasi dana haji ke masyakat," kata Mustolih.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua