Nasional

PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai 3 Juli, Ini Cakupan dan Ketentuannya

Kam, 1 Juli 2021 | 10:30 WIB

PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai 3 Juli, Ini Cakupan dan Ketentuannya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setkab.go.id)

Jakarta, NU Online

Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku selama dua minggu, mulai 3-20 Juli 2021 dan disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7).

 


Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengumumkan rincian aturan PPKM Darurat. Luhut menyampaikan rincian itu melalui siaran konferensi pers secara daring dan dapat diakses melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden.


PPKM Darurat ini akan menyasar pada 122 daerah se-Jawa dan Bali. Daerah itu meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level empat dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga di Jawa dan Bali.


Berikut ini daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level 4:


1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas.
5. DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta dan Batul.
6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.


Daftar 74 daerah dengan asesmen situasi pandemi level 3:


1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon.
2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Banjarnegara.
4. DI Yogyakarta: Kulon Progo dan Gunungkidul.
5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.

 

Adapun ketentuan rinci PPKM Darurat sebagai berikut:


1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa penggunaan masker.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin