Nasional

Pertahanan Kebudayaan Luput dari Sorotan Capres Anies, Prabowo, dan Ganjar

Rab, 10 Januari 2024 | 13:00 WIB

Pertahanan Kebudayaan Luput dari Sorotan Capres Anies, Prabowo, dan Ganjar

Capres 2024 Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online 

Debat ketiga untuk calon presiden (capres) yang berlangsung pada Ahad (7/1/2023) mengangkat salah satunya tentang pertahanan. Tetapi, menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Susanto Zuhdi menerangkan, baik capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo tidak menyoroti tentang pertahanan kebudayaan. 


Menurut Zuhdi, Indonesia pada masa awal perjuangan kemerdekaan telah berhasil melawan penjajah seperti Belanda dan Jepang. Ketika zaman berubah, Prof Zuhdi menyoroti soal serangan modern lebih luas dan bervariasi.


"Penyerangan sekarang bukan konvensional lagi, ada pasukan datang, tentara masuk. Katanya sih Indonesia melawan musuh yang nyata sih udah. Tidak kelihatan dalam arti fisik, masuk ke dalam seluruh sektor kehidupan, sama halnya dengan kebudayaan," katanya kepada NU Online, Rabu (10/1/2023).


Zuhdi menekankan, bangsa Indonesia harus memiliki kekuatan yang sesuai dengan karakter bangsanya sendiri sehingga seluruh rakyat sadar untuk mempertahankan sekaligus mengisi kemerdekaan. Itulah yang dia sebut sebagai pertahanan kebudayaan.


"Apakah kita sudah merdeka dengan apa yang kita punya? Yang kuat, yang mandiri, yang berkepribadian," tegasnya.


Zuhdi menjelaskan soal anak muda yang telah terpengaruh budaya luar dan menjadikan mereka dapat diserang melalui akulturasi budaya yang datang dari berbagai macam suku, bangsa, dan kepercayaan asing.


"Sehingga masih begitu banyak anak muda yang berorientasi ke barat. Memang sudah ada, ini menarik, itu kan pertahanan dalam arti budaya," ungkapnya.


Terkait strategi pertahanan kebudayaan, Zuhdi menyarankan agar seluruh komponen bangsa dapat secara bersama mengawal pertahanan kebudayaan sehingga tidak tergerus oleh budaya asing.


"Ketahanan bangsa dalam arti kultur tadi, bagaimana strategi kita untuk mengawal, melindungi, dan menjaga kepentingan nasional dari segala gangguan dan ancaman. Kita harus menjadikan itu sebuah tantangan," tegasnya.


Amanat UUD 1945 Jaga Kebudayaan

Dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewajiban Negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Hal ini dilakukan dengan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.


"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."


Atas dasar tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab penting dalam mewujudkan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.


Sejalan dengan itu, setiap individu memiliki hak untuk aktif terlibat dalam proses Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan. Proses ini dapat dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. 


Penyebarluasan membantu menyebarkan informasi dan nilai-nilai budaya, pengkajian memberikan pemahaman mendalam, sedangkan pengayaan keberagaman berfokus pada peningkatan dan pelestarian ragam budaya yang ada. Semua ini bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan kekayaan budaya masyarakat.