Nasional

Perppu Ormas Resmi Jadi UU, PBNU: Gugatan di MK Gugur

Sel, 24 Oktober 2017 | 11:07 WIB

Perppu Ormas Resmi Jadi UU, PBNU: Gugatan di MK Gugur

Ketua PBNU Robikin Emhas (Foto: Ahmad Labib)

Jakarta, NU Online
Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas baru saja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna, Selasa (24/10) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ketua Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menjelaskan, melalui Rapat Paripurna DPR tersebut menyudahi status Perppu Ormas.

Dari 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, 314 menyatakan setuju Perpu sebagai UU dan sisanya, yakni 131 nenolak Perppu. Dengan demikian menjadi Perpu Ormas sah Undang-Undang (UU).

“Konsekuensi hukum disahkannya Perppu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perppu Ormas,” ujar Robikin, Selasa (24/10) di Jakarta.

Sebagaimana dimaklumi, imbuh Robikin, ada 35 lebih gugatan judical review di MK tentang Perpu Ormas yang hingga saat disahkannya Perppu Ormas menjadi UU hari ini (24/10) masih dalam tahap pembuktian. Yakni dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak Terkait. 

“Oleh karena Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing),” tegas Robikin yang juga seorang advokat itu.

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon yang memimpin jalannya rapat paripurna mengetuk palu setelah proses voting dimenangkan oleh tujuh fraksi yang mendukung perubahan Perppu Ormas menjadi UU, yakni PKB, PDIP, Golkar, Hanura, PPP, Nasdem, dan Demokrat. Sedangkan tiga fraksi menolak, yaitu PKS, PAN, dan Gerindra.

Rapat tersebut dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.

Perppu ini mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok dalam perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. 

Berikut ini hasil voting tiap fraksi:

PDIP: 108
Golkar: 71
Gerindra: -
Demokrat: 42
PAN: -
PKB: 32
PKS: -
PPP: 23
NasDem: 23
Hanura: 15

(Fathoni)