Nasional HARI BURUH

Peringati May Day, Ini 8 Tuntutan Sarbumusi NU kepada Pemerintah

Sel, 1 Mei 2018 | 07:25 WIB

Jakarta, NU Online
Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama mengeluarkan delapan tuntutan kepada Pemerintah dalam memperingati Hari Buruh 1 Mei 2018.

Dalam delapan tuntutannya, Presiden Konfederasi Sarbumusi NU Syaiful Bahri Anshori menjelaskan, Sarbumusi mendorong pemerintah dan DPR agar melakukan sentralisasi Kementerian Tenaga Kerja.

Pihaknya juga menolak segala bentuk kriminalisasi buruh, upah murah, dan sistem kerja outsorching.

Berikut delapan tuntutan Sarbumusi NU kepada Pemerintah dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2018:

1. Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera melakukan sentralisasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dari pusat sampai daerah menjadi urusan pemerintahan absolut. 

2. Menolak Revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Tahun politik (Tahun 2018-2019) dan segera lakukan revisi terbatas UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan memasukan seluruh pasal-pasal yang telah di judicial review di Mahkamah Konstitusi. 

3. Tolak dan lawan segala bentuk kriminalisasi buruh dan aktivis buruh (union busting).

4. Tolak dan lawan politik upah murah bagi buruh di Indonesia.

5. Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membentuk desk pidana Ketenagakerjaan di Kepolisian. 

6. Mendukung Perpres No.20/2018 dan setop serta Lawan TKA unskill yang masuk ke Indonesia dan menuntut pemerintah untuk tegas dan mengambil tindakan atas TKA unskill tersebut. 

7. Hapus sistem kerja outshorcing dan kerja kontrak. 

8. Meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. (Husni Sahal/Fathoni)