Perhatikan Beberapa Ketentuan dalam Pengelolaan Daging Kurban!
NU Online · Ahad, 11 September 2016 | 08:13 WIB
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Provinsi Lampung KH Munawir, Ahad (11/9), mengatakan bahwa panitia penyembelihan dan pembagian daging kurban hendaknya mengelola daging dengan sebaik dan seadilnya menurut kaidah syariat Islam.
Gus Nawir, begitu ia biasa dipanggil, mengatakan bahwa dalam pengelolaan daging kurban, sang empunya memiliki hak mengelola sendiri ataupun dapat diserahkan kepada panitia.
"Yang punya hak mengelola daging kurban adalah orang yang berkurban. Maka cara membaginya adalah dengan dibagi tiga. Yang sepertiga pertama untuk dirinya. Yang sepertiga untuk fuqara (kaum fakir) dan masakin (orang-orang miskin) serta yang sepertiga lagi untuk aghniya (orang-orang berkecukupan)," jelasnya.
Selanjutnya, menurut Gus Nawir yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini, menyatakan bahwa jika yang berkurban menyerahkan kurbannya kepada panitia, maka panitia tersebut merupakan wakil dari orang yang berkurban.
"Makanya panitia hanya dapat membagi daging kurban sesuai dengan arahan atau izin dari orang yang berkurban. Demikian juga bagiannya panitia harus dapat izin dari orang yang berkurban," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bagian organ dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan. "Sesuatu dari hewan kurban tidak boleh dijual seperti kulit ataupun untuk upah seperti kepala untuk yang memotong," terangnya mengutip kitab Kifayatul Ahyar bab Udhiyah dan Fathul Wahab juz 2 fasal Udhiyah. (Muhammad Faizin/Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
4
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua