Nasional

Pergunu: KPAI Harus Memahami Tanggung Jawab Guru

NU Online  ·  Sabtu, 10 Februari 2018 | 10:25 WIB

Pergunu: KPAI Harus Memahami Tanggung Jawab Guru

Ketua PP Pergunu, Aris Adi Leksono.

Pringsewu, NU Online
Maraknya kekerasan terhadap guru oleh siswa merupakan fenomena penting yang harus disikapi secara serius. Berbagai pandangan muncul, mulai dari merosotnya karakter mulia siswa hingga kompetensi guru yang diragukan.

Menyikapi hal itu, Aris Adi Leksono, Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dalam Halaqah Pendidikan yang diadakan oleh Pengurus Wilayah Pergunu Lampung, Jumat (9/2) di Ruang Serba Guna Masjid Raya Pemda Pringsewu, Lampung mengatakan, dibutuhkan sinergi  steakholder pendidikan dalam mengatasi persoalan kekerasan kepada Guru oleh siswa.

Jangan sampai para pemangku kebijakan, penyelenggara, pelaksana, serta pengawas pendidikan justru saling mengunggulkan tupoksi lembaga masing-masing. Sehingga tidak bisa melihat, menganalisis, dan menilai persoalan secara obyektif dan menyeluruh.

Lebih lanjut, Aris menuturkan, kerap kali dalam kasus kekerasan dalam dunia pendidikan, guru menjadi tertuduh atau tersudutkan dengan dalih guru harus lebih memahami hak anak, harus bisa mengontrol emosi, masa perkembangan anak harus difahami, dan lain-lain. 

Ironisnya, yang memojokkan guru justru lembaga formal yang dibentuk pemerintah. Mestinya lembaga ini harus juga memperhatikan beban dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Bisa kita perhatikan bersama, Lembaga seperti KPAI misalnya beberapa kasus kekerasan kepada guru oleh peserta didik cenderung menuduh guru tidak memahami anak, guru emosional, guru harus paham psikologi anak, guru tidak boleh menghukum, pada dasarnya tidak ada satu pun guru tanpa sebab atau tanpa tujuan menghukum siswa,” terang Aris sambil menunjukkan sikap Anggota KPAI Bidang Pendidikan yang terpublikasi oleh beberapa media. 

Dalam paparannya, Aris berharap KPAI juga harus memahami tanggung jawab dan amanat yang diemban guru dalam mendidik siswa. Tanggung jawab menanamkan karakter mulia, akhlak, dan ilmu pengetahuan. 

Sehingga perlakuan yang dilakukan oleh guru kepada siswa semata-mata didasari ingin mewujudkan pribadi siswa yang unggul, tangguh, dan berakhlak, bukan semata-mata ingin melakukan kekerasan kepada siswa.

"Jangan karena HAM, karena Hak Anak, masa perkembangan, dan lain-lain justru siswa menjadi lebih tidak berkarakter, lebih berani menentang gurunya, lebih bebas karena merasa yang ada yang melindungi,” pungkas Aris.

Dalam kesempatan ini, Pergunu kembali menegaskan pentingnya membentuk komisi atau  Badan Perlindungan Guru, sehingga informasi dan tindakan dapat berjalan seimbang dan adil. 

Hadir dalam halaqoh tersebut, kepala sekolah dan madrasah se-Kabupaten Pringsewu, Pengurus Ma'arif, Anggota DPRD, SKPD, dan sejumlah guru. 

Seperti diketahui, Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong agar oknum guru pelaku penganiayaan murid di sebuah SMP di Kota Pangkal Pinang ditindak tegas. 

Kasus kekerasan tersebut diketahui publik, setelah video berdurasi 37 detik viral di media sosial. Dalam video singkat tersebut, di sebuah ruang kelas, terlihat seorang guru sedang menghajar muridnya dengan dipukul tanpa ampun.

Pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar mata pelajaran matematika ini, bermula ketika korban dengan sengaja mengejek guru tersebut.

Korban memangil nama sang guru, tanpa menggunakan sapaan 'pak' saat melewati kelas lain yang sedang diajar oleh guru pelaku setelah kelas ananda korban selesai pelajaran olahraga di lapangan. Keisengan korban pun, akhirnya berbuah penganiayaan. (Red: Fathoni)