Nasional

Perempuan Usia Muda Rentan Alami Kekerasan, Pencegahan Harus Digalakan

Jumat, 20 September 2024 | 16:00 WIB

Perempuan Usia Muda Rentan Alami Kekerasan, Pencegahan Harus Digalakan

Acara Seminar Nasional Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK-PBNU) di Hotel Millenium Jl. H. Fachrudin No. 3 Tanah Abang, Jakarta Pusat Kamis (19/9/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia (RI) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menyampaikan bahwa perempuan dan anak tidak boleh diabaikan karena 2/3 penduduk Indonesia didominasi perempuan dan anak.

 

Ratna menyampaikan bahwa tahun 2016 perempuan yang berusia 15-30 tahun rentan mengalami kekerasan. Namun, angka persentase kekerasan menurun dari 33 persen tahun 2016-2021 menjadi 26 persen tahun 2022-2024.

 

Hal tersebut disampaikan pada acara Seminar Nasional Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK-PBNU) yang mengusung tema Penguatan Calon Pengantin dalam Perspektif Keluarga Maslahah: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dihadiri oleh perwakilan LKK-PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) di Hotel Millenium Jl. H. Fachrudin No. 3 Tanah Abang, Jakarta Pusat Kamis (19/9/2024).


“Menurunnya angka presentase kekerasan terhadap perempuan dari 33 persen menjadi 26 persen karena KemenPPA menggalakan kebijakan bagi perempuan,” ujarnya.


Ia menambahkan saat pandemi Covid-19 pada tahun 2019 hingga 2021 angka kekerasan paling tinggi di rumah tangga, bentuk kekerasan fisik merupakan paling tinggi, korbannya istri dan pelakunya suami.


Pemerintah selalu mendorong untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terutama seksual melalui KemenPPA. Dengan arahan tersebut membuat KemenPPA menggalakan kebijakan melalui Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


“Melalui regulasi yang telah berkoordinasi dengan semua lembaga dan elemen salah satunya berkoordinasi dengan PBNU dan LKK-PBNU menghasilkan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang didukung Presiden Joko Widodo,” ujar Ratna.


Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 memiliki tujuan yaitu mencegah kekerasan seksual, melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitas pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, serta melindungi, menangani, dan memulihkan kondisi korban.


“UU tersebut bentuk wujud KemenPPPA peduli terhadap korban kekerasan seksual karena korban mengalami trauma sepanjang hidupnya secara psikologinya bahkan sampai korban mengakhiri hidupnya,” ujarnya.


Ratna menekankan bahwa KemenPPPA selalu memastikan kebijakan-kebijakan untuk melengkapi UU yang sudah ada dengan harapan menjadi pilar penting Bangsa Indonesia. Dan pengaduan-pengaduan kekerasan harus terus dilakukan dan digalakkan melalui satuan tugas dan organisasi.


“Jangan takut untuk melakukan pengaduan mengenai Tindakan kekerasan karena KemenPPPA selalu menggalakan pengaduan-pengaduan kekerasan dalam bentuk apapun melalui satuan-satuan tugas dan organisasi yang sudah ada,” ujarnya.