Pemerintah Diminta Tanggap atas Puluhan Ribu Jamaah Korban Travel Umrah
NU Online · Jumat, 2 Februari 2018 | 07:02 WIB
Baru hitungan beberapa bulan mencuat kasus First Travel yang diduga telah menipu 58 ribu lebih jamaah umrah dengan kerugian mencapai 800 milyar, muncul kasus umrah yang sambung-menyambung seperti tiada henti, yaitu Hanien Tours, kemudian Abou Tours lantas yang paling terbaru adalah kasus SBL bahkan bosnya telah ditetapkan tersangka. Sebagian asetnya telah disita oleh aparat dari Polda Jabar.
Demikian disampaikan Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj kepada NU Online, Jumat, (2/2) siang.
“Travel-travel tersebut telah merugikan masyarakat yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Diduga uang jamaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah,” kata Mustolih.
Yang menjadi miris travel-travel tersebut telah berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama. Oleh karenanya sudah seharusnya Kemenag sebagai pemberi izin dan regulator melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan super ketat. Namun yang terjadi Kementerian Agama seakan tidak berdaya dan kehilangan taring menghadapi PPIU tersebut.
Perlindungan hukum terhadap jamaah umrah hampir tidak berjalan. Korban yang notabene adalah rakyat kecil berpenghasilan terbatas terus berjatuhan. Jika Kemenag tidak bisa memberikan perlindungan, kepada siapa lagi jamaah umrah mengharapkan perlindungan?
Pertanyaan lainnya, mau menunggu berapa ribu korban lagi jatuh? Sampai kapan keadaan ini akan terus dibiarkan?
Mengingat peristiswa semacam ini secara beruntun terus terjadi dalam rentang waktu yang begitu singkat dan potensi kejadian penipuan terhadap jamaah umrah dengan berbagai modusnya masih terus akan terjadi di masa mendatang, Presiden RI sebagai kepala negara dan kepala pemerintah harus menyatakan situasi ini sebagai darurat penyelenggaraan ibadah umrah. Bila perlu Presiden RI menghentikan sementara (moratorium) pengiriman jamaah umrah sampai penyelenggaraan umrah benar-benar bersih dari PPIU nakal.
Presiden harus memimpin sendiri langkah penyelamatan terhadap puluhan ribu rakyat kecil yang terus menerus menjadi korban. Pemerintah tidak boleh kalah oleh travel nakal, kata Mustolih.
Selain itu, inilah saatnya pemerintah mengambil alih dan terjun langsung sebagai penyelenggara ibadah umrah sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji.
Adakah landasan hukumnya? Ketentuan pemerintah sebagai penyelenggara umrah secara eksplisit tertuang dalam Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menyatakan "Penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri."
Selama ini penyelenggaraan umrah “dilepas” begitu saja kepada pihak swasta tapi belakangan selalu muncul berbagai masalah yang merugikan puluhan ribu orang. Saatnya pemerintah terjun langsung menyelenggarakan umrah agar tidak lagi didominasi swasta sebagaimana satu-satunya penyelenggara sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah dan swasta (untuk haji khusus). Dengan demikian perlindungan hukum terhadap jamaah menjadi maksimal, travel bisa dikontrol. Tidak ada lagi banderol harga asal murah, tetapi membuat jamaah jadi terlantar. (Red Alhafiz K)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua