Nasional

Pemerintah Diimbau Lakukan Perbaikan Tata Kelola Zakat

Kam, 8 Februari 2018 | 10:15 WIB

Jakarta, NU Online
Dosen Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar melakukan tata kelola zakat dengan baik.

Menurut Mustolih, sebelum Kementerian Agama yang merupakan pengawas dan regulator berambisi mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) Zakat, seharusnya lebih dulu dilakukan adalah penguatan dan perbaikan tata kelola zakat.

"Misalnya, pada aspek transparansi pengelolaan aset dan dana zakat," kata dia melalui rilis kepada NU Online, Kamis (7/2).

Mustolih juga menjelaskan zakat adalah dana umat bukan dana milik lembaga pengumpul, sehingga menjadi keniscayaan lembaga zakat harus transparan dan akuntabel.

"Karena saat ini tingkat transparansi lembaga zakat masih sangat rendah," ungkapnya.

Menurutnya pengelolaan zakat yang selama ini dijalankan pemerintah melalui Bazna dan masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat(LAZ) masih belum optimal.Hal itu berdasarkan fakta tidak adanya sinergitas antarpenghimpun dana zakat.

"Pengelola zakat terjebak pada kegiatan karitatif/seremonial dan ego sektoral, sehingga visi menjadikan mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) masih sebatas jargon yang indah di tataran retorika," tandasnya.

Seperti diberitakan kekinian beredar wacana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan perlunya Peraturan Presiden tentang pungutan zakat ASN yang saat ini sedang dikaji. Menurut Menag, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua ASN, tapi hanya untuk ASN Muslim. (Red: Kendi Setiawan)